PALU,netiz.id – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhaimin Yunus Hadi, menjelaskan bahwa DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam kondisi tertentu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program-Program Daerah. Kondisi yang dimaksud meliputi situasi luar biasa, konflik, bencana alam, tindak lanjut kerja sama dengan pihak lain, serta keadaan mendesak lainnya.
Pada Rabu kemarin (22/05/24), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini menjadi momentum penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
Muhaimin menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda. “Ranperda ini siap dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan akan menjadi landasan bagi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045,” ujar Muhaimin.
RPJPD adalah dokumen perencanaan yang mencerminkan cita-cita daerah dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi masing-masing wilayah, serta dinamika perkembangan daerah dan nasional. Dokumen ini sejalan dengan Permendagri No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah.
Mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kepala daerah diwajibkan untuk menyusun dan mengajukan Ranperda guna memastikan efektivitas, efisiensi, dan sinergisitas pembangunan.
“Dengan penetapan ini, diharapkan Ranperda di luar Propemperda dapat dijadikan acuan dalam proses legislasi berikutnya, Rapat paripurna ini menandai langkah maju dalam upaya mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.” Ucapnya. (KB)




