Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Mei 2024

Muhaimin: Ranperda RPJPD 2025-2045 Siap Dilanjutkan ke Tahap Selanjutnya


					Suasana saat Anggota Bapemperda, Muhaimin Yunus menyampaikan penjelasan terkait Ranperda RPJPD. photo: netiz.id (akib) Perbesar

Suasana saat Anggota Bapemperda, Muhaimin Yunus menyampaikan penjelasan terkait Ranperda RPJPD. photo: netiz.id (akib)

PALU,netiz.id – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah () DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhaimin Yunus Hadi, menjelaskan bahwa DPRD atau Gubernur dapat mengajukan (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam kondisi tertentu.

Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program-Program Daerah. Kondisi yang dimaksud meliputi situasi luar biasa, konflik, bencana alam, tindak lanjut kerja sama dengan pihak lain, serta keadaan mendesak lainnya.

Pada Rabu kemarin (22/05/24), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun -2045. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sulawesi Tengah ini menjadi momentum penting dalam perencanaan daerah.

Muhaimin menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda. “Ranperda ini siap dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan akan menjadi landasan bagi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045,” ujar Muhaimin.

RPJPD adalah dokumen perencanaan yang mencerminkan cita-cita daerah dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi masing-masing wilayah, serta dinamika perkembangan daerah dan nasional. Dokumen ini sejalan dengan Permendagri No. Tahun yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah.

Mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kepala daerah diwajibkan untuk menyusun dan mengajukan Ranperda guna memastikan efektivitas, efisiensi, dan sinergisitas pembangunan.

“Dengan penetapan ini, diharapkan Ranperda di luar Propemperda dapat dijadikan acuan dalam proses legislasi berikutnya, Rapat paripurna ini menandai langkah maju dalam upaya mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.” Ucapnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala
Trending di Daerah