Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jul 2022

Mantan Sekdis Pendidikan, Mangkir Dalam Panggilan Penyidik Polres Donggala


					Kasatreskrim Polres Donggala. Iptu Ismail, SH. Dok : Netiz.id Perbesar

Kasatreskrim Polres Donggala. Iptu Ismail, SH. Dok : Netiz.id

NETIZ.ID,Donggala — Kasus pengadaan Finger Print (Absen Sidik Jari) Dinas Pendidikan tahun 2019 kini memasuki babak baru.

Program yang diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Donggala ini menjadi target utama bagi penyidik .

Kasus ini mencuat diduga akibat harga barang yang di Mark-Up sehingga harga barang terlalu tinggi, para penerima manfaat yakni para kepala sekolah Dasar kesulitan menyelesaikan pembayarannya.

Akibatnya kasus ini berbuntut Laporan polisi dengan nomor laporan LP-A/239/XII/2019/Reskrim/Res-Dgla, tertanggal 05 Desember 2019.

Setelah itu, Polres Donggala menetapkan 2 orang pada kasus tersebut dan hanya menjalani penahanan yakni direksi CV. Kamyabi EL pada beberapa waktu lalu.

Kini penyidik Polres Donggala memanggil tersangka berikut yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Donggala, NL dalam berikutnya.

Namun, pada panggilan tersebut. NL yang juga Mantan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ini dalam panggilan pertama penyidik Polres.

Kapolres Donggala melalui Kasatreskrim polres Donggala, Iptu Ismail, SH mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan saudara NL yang kini menjabat kadis ketahanan sebagai tersangka dugaan korupsi finger print, hari ini adalah panggilan (1) pertama untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

“Hari ini panggilan pertama (1) tersangka saudara NL, kita tunggu sampai sore hari, apabila tidak hadir maka besok pada hari Rabu tangga 13 Juli akan kita layangkan panggilan ke 2 sebagai Tersangka semoga kadis ketahanan pangan dapat memenuhi panggilan penyidik,” Jelasnya, Selasa (12/7/2022)

Disinggung terkait apakah ada upaya pemanggilan paksa terhadap saudara NL jika panggilan kedua tidak hadir.

dengan tegas menjawab bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam KUHP. Demikian Bobi sapaan akrabnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 589 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala
Trending di Daerah