Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Feb 2025

Mantan Kades Mbulava Rio Pakava Ditetapkan Tersangka


					Kasatreskrim Polres Donggala, Andi H.S, SH.,MH. FOTO: netiz.id (akib) Perbesar

Kasatreskrim Polres Donggala, Andi H.S, SH.,MH. FOTO: netiz.id (akib)

,netiz.id — Kepolisian Resor (Polres) Donggala terus mengusut kasus yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Kapolres Donggala, AKBP melalui , Andi H.S, .,MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.  

“Saya tidak ingin hanya sekadar memberikan pernyataan tanpa tindakan. Ini adalah janji yang harus ditepati,” ujar Andi saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (10/02/25)

Ia mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini sebenarnya telah ditetapkan sejak Januari. Namun, proses hukum membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan kasus tindak pidana umum. Hal ini disebabkan oleh perlunya keterangan dari berbagai ahli sebagai dasar dalam menetapkan tersangka.  

“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus ini tidak semudah dalam tindak pidana umum. Kami membutuhkan keterangan ahli. Namun, ahli yang dibutuhkan tidak berada di Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, kami harus meminta keterangan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Desa, BPKP, dan ahli konstruksi,” jelasnya.  

Terbatasnya jumlah ahli yang dapat memberikan pendapat di Sulawesi Tengah membuat proses penyelidikan harus menunggu giliran pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp377.326.342 dalam Dana Desa Bidang Subbidang Kesehatan (Polindes/PKD) tahun 2019 serta Bidang Pelaksanaan Pembangunan Subbidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Rehabilitasi dan Prasarana Energi Alternatif Desa) tahun 2021 di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.  

Menurut Andi, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Jumat mendatang. Pada hari itu, tersangka dan para saksi akan dipanggil untuk , dan rencana penahanan pun sudah disiapkan. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.  

“Saya ingin menegaskan bahwa proses ini tidak berhenti sampai di sini. Saya tidak ingin hanya sekadar mengeluarkan pernyataan tanpa bukti. Oleh karena itu, saya membuka ruang bagi siapa saja yang ingin memastikan saya. Jika ada yang ingin menagih janji saya, silakan datang dan koordinasi langsung. Jangan langsung menghakimi,” tegasnya.  

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa kasus ini bukan merupakan delik biasa, melainkan delik spesialis yang memerlukan kajian hukum mendalam sebelum menetapkan tersangka.  

Saat ini, tersangka yang telah ditetapkan adalah SS, mantan Kepala Desa Mbulava Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala. Namun, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terlibat.  

Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa untuk pembangunan subbidang kesehatan pada tahun 2019 dan 2021. Kepolisian berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. (KB)

Artikel ini telah dibaca 230 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala
Trending di Daerah