Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Mar 2025

Mantan Bupati Donggala Bersaksi dalam Sidang Sengketa Perumahan ASN di PN Donggala


					mantan Bupati Donggala hadiri persidangan sebagai saksi sengketa pembangunan rumah ASN kamis siang kemarin (6/3) di PN Donggala. FOTO: Humas PN Donggala  Perbesar

mantan Bupati Donggala hadiri persidangan sebagai saksi sengketa pembangunan rumah ASN kamis siang kemarin (6/3) di PN Donggala. FOTO: Humas PN Donggala

DONGGALA,netiz.id — Mantan Bupati Donggala, Habir Ponulele, memberikan kesaksian dalam sidang sengketa di Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa. Sidang yang digelar di PN Donggala pada Kamis siang (06/03/25) ini menghadirkan Habir sebagai saksi atas permintaan penggugat, PT Graha Vega Todea.

Sengketa ini bermula dari PT Graha Vega Todea terhadap Pemda Donggala terkait rumah BTN PNS yang berjumlah 16 unit di atas seluas hektar milik Pemda Donggala. Proses mediasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini berlanjut ke meja persidangan dengan nomor register 37/Pdt.G/2024/PN Dgl.

Dalam persidangan, Habir Ponulele menjelaskan bahwa rencana pembangunan perumahan ASN telah dirancang sejak ia menjabat sebagai Wakil Bupati Donggala, mendampingi Bupati saat itu, almarhum Adam Arjad Lamarauna. Gagasan ini muncul karena banyak yang berdomisili di Kota Palu.

Untuk merealisasikan tersebut, dibentuk Yayasan Korpri Gonenggati bersama sejumlah pejabat, di antaranya Kasmudin, Mamun Ledo, Aly Lasamaulu, dan H. Arwan Hi Arsyad. Namun, Habir mengaku tidak mengetahui adanya antara yayasan tersebut dengan PT Graha Vega Todea.

“Saya tidak tahu developer PT Graha Vega Todea yang mengerjakan proyek pembangunan rumah PNS. Saya baru tahu saat ada sengketa sekarang. Saya juga tidak pernah melihat MoU yayasan dengan developer,” ujar Habir di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya terkait modal awal sebesar Rp200 juta untuk membangun rumah ASN, Habir mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena kesibukannya sebagai Bupati Donggala saat itu. Ia juga menegaskan bahwa rumah ASN yang dibangun hanya bersifat hak pakai, bukan hak milik.

Kuasa Hukum PT Graha Vega Todea, Endi, menyebutkan bahwa pihaknya menuntut pengembalian uang sebesar Rp3 miliar lebih yang digunakan untuk pembangunan 16 unit rumah sejak tahun 2012. Gugatan ini ditujukan kepada empat pihak, yakni Bupati Donggala, Sekda Effendi, , dan Yayasan Korpri Gonenggati.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 371 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah