Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Mar 2025

Mantan Bupati Donggala Bersaksi dalam Sidang Sengketa Perumahan ASN di PN Donggala


					mantan Bupati Donggala hadiri persidangan sebagai saksi sengketa pembangunan rumah ASN kamis siang kemarin (6/3) di PN Donggala. FOTO: Humas PN Donggala  Perbesar

mantan Bupati Donggala hadiri persidangan sebagai saksi sengketa pembangunan rumah ASN kamis siang kemarin (6/3) di PN Donggala. FOTO: Humas PN Donggala

,netiz.id — Mantan Bupati Donggala, , memberikan kesaksian dalam sidang sengketa perumahan ASN di , Kecamatan . Sidang yang digelar di PN Donggala pada Kamis siang (06/03/25) ini menghadirkan Habir sebagai saksi atas permintaan penggugat, PT Graha Vega Todea.

Sengketa ini bermula dari gugatan PT Graha Vega Todea terhadap Pemda Donggala terkait pembangunan rumah BTN PNS yang berjumlah 16 unit di atas lahan seluas 6 hektar milik Pemda Donggala. Proses mediasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini berlanjut ke meja persidangan dengan nomor register 37/Pdt.G/2024/PN Dgl.

Dalam persidangan, Habir Ponulele menjelaskan bahwa rencana pembangunan perumahan ASN telah dirancang sejak ia menjabat sebagai Donggala, mendampingi Bupati saat itu, almarhum Adam Arjad Lamarauna. Gagasan ini muncul karena banyak yang berdomisili di Kota Palu.

Untuk merealisasikan program tersebut, dibentuk Yayasan Korpri Gonenggati bersama sejumlah pejabat, di antaranya , Mamun Ledo, Aly Lasamaulu, dan H. Arwan Hi Arsyad. Namun, Habir mengaku tidak mengetahui adanya antara yayasan tersebut dengan PT Graha Vega Todea.

“Saya tidak tahu developer PT Graha Vega Todea yang mengerjakan proyek pembangunan rumah PNS. Saya baru tahu saat ada sengketa sekarang. Saya juga tidak pernah melihat MoU yayasan dengan developer,” ujar Habir di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya terkait modal awal sebesar Rp200 juta untuk membangun rumah ASN, Habir mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena kesibukannya sebagai Bupati Donggala saat itu. Ia juga menegaskan bahwa rumah ASN yang dibangun hanya bersifat hak pakai, bukan hak milik.

Kuasa Hukum PT Graha Vega Todea, Endi, menyebutkan bahwa pihaknya menuntut pengembalian uang sebesar Rp3 miliar lebih yang digunakan untuk pembangunan 16 unit rumah sejak tahun 2012. Gugatan ini ditujukan kepada empat pihak, yakni Bupati Donggala, Sekda Rustam Effendi, , dan Yayasan Korpri Gonenggati.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 372 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pertanahan Donggala Serahkan 11 Sertipikat Aset PLN

16 Januari 2026 - 06:06

Pertanahan Donggala

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah