DONGGALA,netiz.id — Mantan Bupati Donggala, Habir Ponulele, memberikan kesaksian dalam sidang sengketa perumahan ASN di Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa. Sidang yang digelar di PN Donggala pada Kamis siang (06/03/25) ini menghadirkan Habir sebagai saksi atas permintaan penggugat, PT Graha Vega Todea.
Sengketa ini bermula dari gugatan PT Graha Vega Todea terhadap Pemda Donggala terkait pembangunan rumah BTN PNS yang berjumlah 16 unit di atas lahan seluas 6 hektar milik Pemda Donggala. Proses mediasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini berlanjut ke meja persidangan dengan nomor register 37/Pdt.G/2024/PN Dgl.
Dalam persidangan, Habir Ponulele menjelaskan bahwa rencana pembangunan perumahan ASN telah dirancang sejak ia menjabat sebagai Wakil Bupati Donggala, mendampingi Bupati saat itu, almarhum Adam Arjad Lamarauna. Gagasan ini muncul karena banyak PNS Donggala yang berdomisili di Kota Palu.
Untuk merealisasikan program tersebut, dibentuk Yayasan Korpri Gonenggati bersama sejumlah pejabat, di antaranya Kasmudin, Mamun Ledo, Aly Lasamaulu, dan H. Arwan Hi Arsyad. Namun, Habir mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama antara yayasan tersebut dengan PT Graha Vega Todea.
“Saya tidak tahu developer PT Graha Vega Todea yang mengerjakan proyek pembangunan rumah PNS. Saya baru tahu saat ada sengketa sekarang. Saya juga tidak pernah melihat MoU yayasan dengan developer,” ujar Habir di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya terkait modal awal sebesar Rp200 juta untuk membangun rumah ASN, Habir mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena kesibukannya sebagai Bupati Donggala saat itu. Ia juga menegaskan bahwa rumah ASN yang dibangun hanya bersifat hak pakai, bukan hak milik.
Kuasa Hukum PT Graha Vega Todea, Endi, menyebutkan bahwa pihaknya menuntut pengembalian uang sebesar Rp3 miliar lebih yang digunakan untuk pembangunan 16 unit rumah sejak tahun 2012. Gugatan ini ditujukan kepada empat pihak, yakni Bupati Donggala, Sekda Rustam Effendi, Kasman Lassa, dan Yayasan Korpri Gonenggati.
Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (KB)




