PALU,netiz.id – Wali Kota Palu, diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, secara resmi membuka layanan terpadu sidang isbat nikah bagi sejumlah pasangan yang telah menikah namun belum memiliki pencatatan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian nyata dari pemerintah Kota Palu melalui Pengadilan Agama Kota Palu.
Dalam sambutannya, Usman menekankan bahwa perkawinan bukan hanya ikatan sakral di mata agama, tetapi juga sangat penting di mata negara. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan menjadi hal yang esensial untuk menjamin hak-hak suami, istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
“Pencatatan perkawinan merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak keluarga. Tanpa pencatatan resmi, banyak hak yang bisa terabaikan, baik bagi suami, istri, maupun anak-anak. Inilah alasan utama mengapa pemerintah mengadakan sidang isbat nikah ini,” ujar Usman pada Senin, (26/08/24).
Melalui layanan ini, Pemkot Palu berharap lebih banyak pasangan dapat memiliki akta nikah resmi, yang akan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemkot Palu berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan serupa secara berkala guna menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.
Selain meningkatkan kepastian hukum, Usman juga menekankan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Palu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Palu. “Dengan terciptanya kondisi sosial yang lebih harmonis dan adil, diharapkan setiap warga dapat menjalani kehidupan yang lebih sejahtera dan terjamin hak-haknya,” tuturnya.
“Niat baik ini dapat menjadi langkah awal yang solid untuk menciptakan masyarakat Kota Palu yang lebih harmonis, adil, dan sejahtera,” tambahnya.
Ia juga menegaskan Pemerintah Kota Palu berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi seluruh warga. (Dg)




