PALU,netiz.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menjabat di Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Nisbah memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadirannya dalam pembuatan iklan video sosialisasi Pilkada yang berlangsung saat debat perdana di Jakarta. Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul terkait proses tersebut.
Nisbah menjelaskan bahwa kesepakatan antara KPU Sulteng dan Metro TV, selaku stasiun televisi penyelenggara debat, tidak mencantumkan informasi mengenai pembuatan iklan video sosialisasi Pilkada yang direncanakan untuk ditayangkan saat jeda segmen debat. Ia mengungkapkan bahwa pada 15 Oktober, informasi mengenai rencana tersebut baru disampaikan dalam grup WhatsApp (WAG) komisioner dan sekretaris KPU.
“Saya masih berada di Palu saat itu,” ungkap Nisbah, yang berangkat ke Jakarta pada 16 Oktober sesuai jadwal debat. Ia tiba di Jakarta pukul 11.00 WIB dan segera dihubungi untuk berpartisipasi dalam pembuatan iklan video. Namun, setelah meminta waktu untuk bersiap, Nisbah diberitahu bahwa pembuatan iklan telah ditutup pada pukul 13.00 WIB, karena pihak Metro TV membutuhkan waktu untuk mengedit video.
Akibat situasi ini, Nisbah tidak dapat mengikuti pembuatan iklan video sosialisasi Pilkada. Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya, pada 6 Oktober, Metro TV telah meminta KPU Sulteng untuk membuat desain iklan video. KPU Sulteng menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengirimkan dua desain iklan yang menampilkan lima komisioner. Sayangnya, iklan tersebut tidak digunakan oleh Metro TV tanpa penjelasan lebih lanjut.
Selain itu, Komisioner KPU Sulteng lainnya, Dirwansyah, juga tidak dapat hadir dalam pembuatan iklan karena sedang bertugas di Medan. Nisbah menilai seharusnya Metro TV mempersiapkan pembuatan iklan video lebih awal, mengingat ketidakhadiran Dirwansyah sudah terkonfirmasi sebelumnya.
Dengan klarifikasi ini, Nisbah berharap masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi dan alasan ketidakhadirannya dalam pembuatan iklan sosialisasi Pilkada. (*)




