PALU,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan memberlakukan batasan jumlah simpatisan yang diperbolehkan masuk ke kantor KPU selama proses pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu. Pembatasan ini diumumkan oleh Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, (26/08/24)
Iskandar menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan, maksimal 60 orang akan diizinkan masuk ke kantor KPU, termasuk pasangan calon. Dari jumlah tersebut, 27 orang akan diarahkan ke tempat pendaftaran di lantai atas, sementara simpatisan lainnya diminta menunggu di luar. Untuk memungkinkan semua pihak menyaksikan proses pendaftaran, KPU akan menyediakan fasilitas live streaming dan TV LED.
“Untuk media, KPU akan memberikan akses masuk selama proses pendaftaran berlangsung, namun wartawan diminta untuk menunggu di luar setelah proses tersebut selesai untuk melakukan wawancara,” ucapnya
Iskandar menambahkan bahwa KPU telah menyiapkan segala kebutuhan untuk proses pendaftaran, termasuk rencana simulasi penyambutan pasangan calon sebelum pendaftaran resmi dimulai.
Hingga saat ini, kata dia, baru satu pasangan calon yang telah mengajukan surat resmi pendaftaran, yaitu Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate. Sesuai surat yang diterima, pasangan ini dijadwalkan mendaftar pada 28 Agustus 2024 pukul 10 pagi.
“Pasangan Hadianto Rasyid dan Liliana Muhidin, meskipun telah menyatakan secara lisan akan mendaftar pada hari terakhir, 29 Agustus 2024 pukul 11 pagi, pihak KPU masih menunggu surat resmi dari mereka. Begitu pula dengan pasangan Muhammad J. Wartabone dan Rizal dg Sewang, yang berencana mendaftar pada 28 Agustus, namun surat resminya belum diterima,” jelasnya
KPU juga akan mengatur jadwal pendaftaran jika ada pasangan yang mendaftar bersamaan berdasarkan urutan penerimaan surat pendaftaran. Iskandar mengungkapkan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dan Dinas Perhubungan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama tiga hari pendaftaran. (KB/HN)




