Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Feb 2024

KPU Donggala Salurkan Santunan Kepada Petugas PPS yang Meninggal Dunia


					KPU Donggala dan BPJS Ketenagakerjaan saat menyalurkan santunan kepada istri dari ketua PPS Desa Salumpaku, Kecamatan Banawa Selatan. Photo: ist Perbesar

KPU Donggala dan BPJS Ketenagakerjaan saat menyalurkan santunan kepada istri dari ketua PPS Desa Salumpaku, Kecamatan Banawa Selatan. Photo: ist

DONGGALA,netiz.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah melakukan pembayaran manfaat kepada keluarga petugas pemilu Kabupaten Donggala yang dalam pelaksanaan tugasnya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) .

Ketua KPU Donggala, Nurbia mengatakan bahwa salah satu petugas yang meninggal dunia adalah Haris P, Ketua Panitia Pemungutan Suara () Desa Salumpaku, Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Beliau meninggal dunia pada Senin (22/1/24) malam sebelum pelaksanaan Pemilu.

Nurbia menambahkan bahwa dari Kabupaten Donggala mencatat bahwa dari 1162 petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif, satu orang mengalami kecelakaan kerja, dan satu orang lainnya meninggal dunia. Total manfaat yang dibayarkan mencapai 42 juta .

“Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu,” Demikian Ketua KPU Donggala saat dikonfirmasi media pada Selasa (20/02/24)

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal menyatakan duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu.

“Pihaknya menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun ,” ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan, setelah mendapatkan tentang kejadian tersebut, segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengetahui bahwa almarhum telah terdaftar sebagai peserta aktif. Sebagai tanggapan atas kejadian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar 42 juta rupiah kepada keluarga almarhum. Demikian Andi Syamsu Rijal. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nusron Wahid Tekankan Pelatihan SDM ATR/BPN Harus Berdampak Nyata pada Pelayanan

16 Januari 2026 - 06:16

ATR BPN RI

Pertanahan Donggala Serahkan 11 Sertipikat Aset PLN

16 Januari 2026 - 06:06

Pertanahan Donggala

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG
Trending di Daerah