PALU,netiz.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapannya menindaklanjuti sejumlah aduan dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli (APP) Banggai Bersaudara terkait aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan warga.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Sulteng, Sadat Anwar Bahalia dan Dandy Adhy Prabowo, saat menerima massa aksi APP Banggai Bersaudara di depan Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (29/07/25). Aksi tersebut diikuti sekitar 30 orang dan dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Abdy HM.
Dalam orasinya, APP Banggai Bersaudara menuntut penolakan terhadap seluruh aktivitas tambang di wilayah Banggai, khususnya di Kabupaten Banggai Kepulauan dan Pagimana, Kabupaten Banggai. Mereka juga mendesak pencabutan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta penghentian permanen tambang di Desa Lelang Matamaling.
“Kami menolak pertambangan batu gamping dan nikel karena merusak ekosistem karst, mencemari air tanah, mengganggu kesehatan warga, dan hanya menguntungkan pemodal,” tegas Abdy HM.
APP juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan, di mana sebagian IUP disebut-sebut dimiliki oleh pejabat publik di wilayah Banggai Bersaudara. Selain itu, perusahaan tambang dinilai telah merambah kawasan mangrove dan menggunakan jalan umum tanpa izin, yang menyebabkan kerusakan infrastruktur.
Menanggapi hal tersebut, Sadat Anwar Bahalia mengatakan bahwa Komisi III DPRD Sulteng telah menjadikan isu tambang di Banggai sebagai perhatian serius. Berdasarkan hasil rapat bersama Dinas ESDM, diketahui hanya terdapat dua IUP yang tercatat aktif, yakni di wilayah Tolai dan Bulagi.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dokumen Amdal di Desa Siuna dan menjadwalkan kunjungan langsung ke lokasi tambang,” ujar Sadat.
Senada, Dandy Adhy Prabowo menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan peninjauan terhadap 45 IUP yang tersebar di wilayah Banggai, baik yang berstatus eksplorasi maupun produksi. Ia menegaskan bahwa Komisi III akan menggunakan dasar hukum yang kuat, seperti UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014, yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Kami siap membawa temuan pelanggaran ke penegak hukum jika ada indikasi penyimpangan,” tegas Dandy.
Aksi ini disebut sebagai bentuk keresahan masyarakat Banggai Bersaudara atas dampak pertambangan yang dianggap mengancam masa depan lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan warga. Mereka berharap DPRD Provinsi Sulawesi Tengah benar-benar berpihak kepada rakyat dan mengambil langkah konkret atas tuntutan tersebut. (KB/*)




