PALU,netiz.id — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (KPID Sulteng) guna membahas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan penyiaran di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (12/01/26).
RDP yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi Nomor 80, Palu, dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala. Rapat turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Sulteng serta jajaran pimpinan dan anggota KPID Sulteng.
Dalam pertemuan tersebut, KPID Sulteng memaparkan kondisi aktual penyiaran di daerah, termasuk tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Keterbatasan sumber daya, baik dari sisi personel maupun anggaran, menjadi salah satu perhatian utama yang disampaikan dalam forum tersebut.
Selain itu, KPID juga menekankan pentingnya dukungan kebijakan dari pemerintah daerah dan DPRD agar pengawasan penyiaran dapat berjalan optimal. Dukungan tersebut dinilai krusial untuk menjamin penyelenggaraan penyiaran yang sehat, bermutu, serta berpihak pada kepentingan publik.
Menanggapi hal itu, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Sulteng menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan peran KPID sebagai lembaga independen pengawas penyiaran. Dukungan tersebut diarahkan pada upaya memastikan seluruh lembaga penyiaran mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kualitas konten siaran yang edukatif dan beretika.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPID, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan penyiaran dalam menciptakan iklim penyiaran yang kondusif. Menurutnya, penyiaran tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan, tetapi juga sebagai media informasi, pendidikan, dan pelestarian nilai-nilai lokal di Sulawesi Tengah.
“RDP ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan antara DPRD dan KPID, sekaligus menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan program yang mendukung optimalisasi fungsi pengawasan penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah.” pungkasnya. (KB/*)




