PALU,netiz.id — Dari Morowali hingga Parigi Moutong, uang rakyat dikembalikan. Kejati Sulteng mengungkap, total kerugian negara Rp4,875 miliar berhasil dipulihkan dalam proses penyidikan tiga perkara korupsi.
Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari tiga kasus. Pertama, perkara Tipikor pembelian rumah atau bangunan mess Pemerintah Daerah Morowali tahun 2024 dengan nilai Rp4,275 miliar. Kedua, perkara pembangunan tangki septik pada Dinas PUPR Banggai atas nama tersangka Amuri Mohammad senilai Rp100 juta. Ketiga, perkara paket pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023 dengan nilai Rp500 juta.
“Total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp4,875 miliar,” ujar Kepala Kejati Sulteng, N. Rahmat, dalam konferensi pers pemaparan kinerja Kejati Sulteng periode Januari–Agustus 2025 di Command Center lantai 2, Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (02/09/25).
Rahmat juga menguraikan capaian kinerja bidang pidana khusus (Pidsus) dan pidana umum (Pidum). Pada bidang Pidsus, terdapat 15 perkara penyelidikan dan 6 perkara penyidikan. Sementara di bidang Pidum, pengajuan restorative justice mencapai 35 perkara, dengan 27 perkara disetujui dan 8 perkara ditolak, tersebar pada beberapa seksi yakni Oharda, Narkotika, Terorisme, serta Kamnegtibum dan TPUL.
Di sisi lain, bidang Intelijen Kejati Sulteng juga berhasil menangkap dua buronan (DPO), yaitu Andi Mulya Bakti Bin Toni, buronan Kejari Muara Enim, Palembang, serta Mohamad Ali dari Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, yang merupakan buronan Cabjari Wakai.
“Dua DPO tersebut berhasil diamankan sebagai bagian dari komitmen Kejati Sulteng dalam penegakan hukum,” tegas Rahmat. (KB/*)




