DONGGALA,netiz.id — Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Donggala menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala terkait ekspose awal terhadap perusahaan-perusahaan penunggak pajak galian C.
Kepala Bappenda Donggala, Moh. Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan tersebut setelah berkoordinasi dengan tim penagihan. Hal ini disampaikannya usai rapat bersama Wakil Bupati Donggala, Senin (05/05/25).
“Secara teknis pasti akan kami lakukan ekspose awal seperti permintaan Kejari Donggala. Kami masih menunggu anggota bagian penagihan. Komunikasi lebih lanjut akan dilakukan, tinggal menunggu kepastian waktu,” ujar Hafid.
Sebelumnya, Kejari Donggala melalui Kasi Intelijen Ikram menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari Bappenda dengan nomor 970/83/SEK/BAPPENDA/IV/2025 tertanggal 16 April 2025. Surat tersebut berisi permohonan pendampingan hukum dalam proses penagihan tunggakan pajak dari perusahaan galian C di wilayah Donggala.
Sebagai respons atas permintaan tersebut, Kejari meminta Bappenda melakukan ekspose awal terlebih dahulu. Setelah itu, Kejari akan melakukan telaah untuk menentukan apakah persoalan tersebut dapat diberikan bantuan hukum sesuai kewenangan kejaksaan.
Namun saat ditanya soal data perusahaan yang menunggak pajak, Hafid mengaku tidak mengingat secara rinci.
“Ada sekitar 20-an perusahaan, cuma saya tidak hapal. Untuk data lengkapnya, saya harus komunikasikan lagi dengan tim,” tutupnya. (*)




