JAKARTA,netiz.id — Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Dee Lubis dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Putusan itu dibacakan dalam sidang tertanggal 25 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, S.H., M.H., dengan dua anggota, H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.
Dalam petikan putusan bernomor 5973 K/Pid.Sus/2025, Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan kasasi dari Dee Lubis yang diajukan melalui penasihat hukumnya ditolak. Dengan demikian, vonis bersalah terhadap Dee Lubis tetap berlaku, sebagaimana diputuskan sebelumnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dee Lubis, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palu, telah menjalani proses hukum sejak Agustus 2024. Selama proses itu, Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala mengalami beberapa kali perubahan status penahanan. Ia sempat menjalani tahanan rumah sejak 8 Agustus hingga 4 September 2024, kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 5 hingga 11 September 2024, dan kembali menjalani tahanan rumah sejak 12 September 2024 hingga kini.
baca juga https://netiz.id/daerah/baca/khawatir-melarikan-diri-db-lubis-dipasangi-gelang-detektor/
Amar putusan Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa DB Lubis juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan ini menandai berakhirnya seluruh upaya hukum kasasi dari terdakwa, sekaligus memperkuat vonis dua tingkat peradilan sebelumnya.
baca juga https://netiz.id/daerah/baca/asisten-iii-pemkab-donggala-db-lubis-resmi-diberhentikan-sementara/
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala melalui Kepala Seksi Intelijen, Ikram, menyatakan pihaknya akan segera mengeksekusi putusan begitu menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri Palu.
“Prosesnya berjenjang. Salinan putusan dari Mahkamah Agung akan diteruskan ke PN Palu. Jika kami sudah menerima salinan dari PN Palu, pasti akan kami tindak lanjuti sesuai perintah putusan,” ujar Ikram saat dikonfirmasi, Kamis (17/07/25).
Sebagai informasi, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya juga membaca dan memperkuat dua putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tertanggal 10 Januari 2025, serta putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PT Pal tertanggal 24 Februari 2025. (KB/*)




