DONGGALA,netiz.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 223.942 pemilih. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan DPT Pemilu sebelumnya yang tercatat sebanyak 224.886 pemilih, dengan selisih sebanyak 994 pemilih.
Penetapan DPT ini dilakukan secara resmi dalam rapat pleno KPU Donggala pada Sabtu kemarin (21/09/24). Meskipun telah disampaikan secara resmi, keputusan ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Banyak yang berspekulasi mengenai kemungkinan adanya penurunan jumlah penduduk di Kabupaten Donggala dalam beberapa bulan terakhir.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Donggala, Rahmat Hidayat, saat dikonfirmasi media ini pada Minggu (22/09/24) menjelaskan bahwa jumlah pemilih tidak dihitung berdasarkan DPT Pemilu terakhir. Data yang digunakan merupakan hasil dari Kementerian Dalam Negeri yang diteruskan kepada KPU RI secara berjenjang, melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang kemudian diverifikasi dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Rahmat juga mengungkapkan bahwa penyebab selisih ini meliputi data ganda, kasus meninggal dunia, dan pindah domisili.
“Rincian tersebut adalah: 226 data ganda, 336 pemilih yang meninggal dunia, dan 621 pemilih yang pindah domisili.” Ucapnya. (KB)





