Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jul 2022

Jum’at Keramat, Najamuddin Laganing Resmi Ditahan Polres Donggala


					Jum’at Keramat, Najamuddin Laganing Resmi Ditahan Polres Donggala Perbesar

NETIZ.ID,Donggala — Setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala. Mantan Kepala BKPSDM , Najamuddin Laganing akhirnya ditahan atas kasus dugaan Pengadaan Finger Print (absen sidik jari) pada (Dindikbud) tahun anggaran 2019.

Kapolres Donggala, AKBP Muhammad Yudie melalui Kasatreskrim, Iptu Ismail mengatakan bahwa pemeriksaan kepada Najamuddin Laganing itu dimulai pukul 9.30 WITA hingga 23.50 WITA.

“Najamuddin Laganing yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan datang memenuhi panggilan kedua atas dugaan Mark Up Pengadaan Finger Print pagi tadi jam 9.00. Namun pemeriksaan dimulai pada pukul 9.30 hingga resmi ditahan pukul 23.50 WITA,” Ujarnya. Jum’at (16/7/2022)

Diketahui Najamuddin diperiksa terkait dugaan Fingerpint (absen sidik jari) di Disdiknasbud Donggala yang diperuntukkan ke sejumlah Sekolah di 5 kecamatan dari 16 kecamatan di Kabupaten Donggala bersama pihak ketiga direktur CV. Kamyabi EL yang sebelumnya telah ditahan oleh polres Donggala. saat itu Najamuddin Laganing sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) di Disdiknasbud Donggala.

Sementara itu. menurut kuasa hukum Najamuddin Laganing, Saiful ELy mengatakan bahwa lebih 60 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada tersangka Najamuddin Laganing.

“Klien saya sempat mengalami tidak enak badan saat di ajukan pertanyaan atas kasus tersebut. Bahkan saudara Najamuddin Laganing gemetar saat membaca sejumlah pertanyaan,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum. Pihaknya akan melayangkan upaya hukum, entah itu penangguhan atau pengalihan pada Senin pekan depan.

“Senin pekan depan, akan kami coba melakukan upaya hukum. Kepastiannya dihari itu,” Ucapnya

Kemudian, disinggung terkait pasal apa yang disangkakan kepada Najamuddin Laganing. Dirinya menjelaskan bahwa kliennya di sangkakan dua pasal yakni undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 1 ayat 1 & 3

“Klien saya itu disangkakan pada Pasal 3 yang berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” Jelasnya

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan Najamuddin Laganing dikasus tersebut ialah sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan dan pada SK Permendikbud no 1 tahun 2018 dimana SK bupati diberikan ke Najamuddin Laganing sebagai koordinator terkait pengadaan Finger Print. Demikian kuasa hukum Najamuddin Laganing.(KB/*)

 

Artikel ini telah dibaca 3,745 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah