Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Mei 2025

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria di Sulteng


					Gubernur Sulteng, Anwar Hafid bersama Ketua Satgas PKA Eva Bande. FOTO: istimewa Perbesar

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid bersama Ketua Satgas PKA Eva Bande. FOTO: istimewa

,netiz.idGubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Hafid, memimpin rapat koordinasi bersama Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur , Rabu (14/05/25). Rapat ini dihadiri Eva Bande, sejumlah pimpinan perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam penanganan tanah dan persoalan perizinan usaha di wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa keberadaan Satgas PKA bukan sekadar bersifat administratif, tetapi harus menunjukkan kinerja konkret dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria yang selama ini menghambat kepastian usaha .

“Apapun bentuk hubungannya, yang penting harus ada solusi. Usaha masyarakat harus dibebaskan dari ketidakpastian. Kita bertaruh di sini untuk masa depan yang lebih baik,” tegas Anwar Hafid.

Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus yang spesifik dan terdokumentasi secara sistematis. Setiap kasus, menurutnya, perlu disusun dalam satu dokumen tersendiri yang mencakup ringkasan masalah, dasar hukum, serta penyelesaian.

“Kalau bisa, satu kasus, satu paper. Ini penting agar keputusan bisa diambil dengan dasar yang jelas dan tidak mengambang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur mengusulkan agar kasus-kasus diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitannya dari yang ringan, sedang, hingga berat guna mempercepat proses penyelesaian yang bertahap dan terukur.

Isu tumpang tindih perizinan dan ketidakjelasan status , terutama yang berada dalam kawasan , juga menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut tidak boleh dilakukan sebelum ada kejelasan legalitas.

“Kalau dia berada di kawasan hutan, harus jelas dulu, apakah sudah ada izin atau belum. Kalau belum, berarti tidak boleh beraktivitas sampai ada kejelasan,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Anwar Hafid meminta agar seluruh kasus dirangkum dalam bentuk resume per kasus. Dokumen ini nantinya menjadi dasar untuk menetapkan langkah-langkah kompulsori, yakni tindakan wajib dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria secara langsung dan tegas.

“Sekarang kita sudah berada di tahap penting. Saya melihat ada kemajuan luar biasa. Tinggal bagaimana kita menyempurnakan dokumen, memperkuat koordinasi, dan menegaskan sikap kita dalam menyelesaikan semua ini,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala
Trending di Daerah