PALU,netiz.id — Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan hak-hak warga Talise, Talise Valangguni, dan Tondo tidak diabaikan dalam penyelesaian konflik agraria yang tengah berlangsung. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin pertemuan bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Kanwil BPN, dan perwakilan masyarakat, di ruang kerja Asisten I Setdaprov Sulteng, Fahrudin, Jumat (12/09/25).
Gubernur Anwar Hafid menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi keluhan masyarakat. Ia memastikan seluruh persoalan lahan yang selama ini membelenggu warga Talise akan ditangani secara serius, transparan, dan berlandaskan hukum. “Saya minta masyarakat jangan ragu. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan, dan setiap penyelesaian akan berlandaskan aturan hukum yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur meminta Satgas PKA bersama Kanwil BPN segera melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang bersengketa agar solusi dapat ditempuh tanpa merugikan pihak manapun. Ia menegaskan, penerbitan sertifikat tanah hanya akan dilakukan dengan dasar hukum yang sah, sehingga warga diminta tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada pemerintah.
Gubernur Anwar Hafid juga mengingatkan warga agar tidak menutup akses jalan umum di kawasan hunian tetap (huntap), karena hal tersebut dapat mengganggu kepentingan masyarakat lainnya. “Mari kita jaga ketertiban bersama. Aspirasi masyarakat akan kami kawal, namun jangan sampai langkah perjuangan merugikan sesama,” tegasnya.
Pertemuan tersebut menegaskan kepedulian Gubernur Anwar Hafid terhadap persoalan warga Talise dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menghadirkan solusi damai, adil, dan bermartabat bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria. (KB/*)




