PARIGIMOUTONG,netiz.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong pengaturan penarikan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) untuk mendukung pertumbuhan koperasi pertambangan di daerah.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisa, menyampaikan hal ini usai membacakan pengumuman Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Rabu (01/10/25).
Menurut Sultanisa, penarikan iuran ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum bagi koperasi pertambangan yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “ESDM mendorong Perda agar penarikan iuran pertambangan dapat dilegalkan di seluruh wilayah Sulteng yang memiliki pertambangan rakyat,” ujar Sultanisa.
Meski demikian, proses pembuatan Perda diperkirakan memakan waktu cukup panjang. Sebagai solusi sementara, pemerintah mempertimbangkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar hukum penarikan iuran.
“Kondisi ini mendesak karena banyak koperasi pertambangan rakyat yang telah memiliki izin dan segera beroperasi. Kalau tidak ditarik, kontribusinya untuk daerah bagaimana?” kata Sultanisa.
Ia menambahkan, ESDM telah menyiapkan matriks perhitungan iuran, proyeksi tagihan, serta akan melakukan evaluasi bersama Dinas Pendapatan untuk menentukan model penarikan dan rekening pembayaran.
Keluarnya SK Gubernur diharapkan seiring dengan berjalannya kegiatan pertambangan berizin, sekaligus menjadi dasar untuk menanggung kemungkinan dampak kerusakan lingkungan.
“Dengan adanya aturan ini, penarikan iuran pertambangan rakyat bisa terlaksana secara legal dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” tutup Sultanisa. (KB/*)




