DONGGALA,netiz.id — RSUD Kabelota Donggala resmi menyelesaikan rehabilitasi empat unit bangunan perawatan sebagai bagian dari implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Peresmian bangunan baru tersebut dilaksanakan pada Rabu, (19/06/25), dengan dihadiri langsung oleh Bupati Donggala. Dalam laporannya, Plh. Direktur RSUD Kabelota, Hario Abi Kusumo, S.STP., M.AP., menjelaskan bahwa rehabilitasi ini bertujuan menyesuaikan fasilitas layanan rumah sakit dengan standar pelayanan BPJS yang wajib diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Empat bangunan yang telah direhabilitasi meliputi ruang rawat inap dewasa, anak, isolasi, dan rawat jalan. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, serta telah melalui proses perencanaan, pengadaan, dan evaluasi yang melibatkan Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Meski bangunan telah diresmikan, masih diperlukan waktu untuk memastikan seluruh fasilitas benar-benar sesuai dengan 12 kriteria KRIS, seperti sistem ventilasi, pencahayaan, tempat tidur standar, suhu ruang, hingga penyediaan oksigen sentral,” ungkap Hario.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa RSUD Kabelota saat ini juga tengah memprioritaskan pengembangan layanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Urenefrologi (KJSU). Untuk mendukung layanan tersebut, pihak rumah sakit berharap adanya tambahan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Donggala, khususnya dalam hal penyediaan tenaga dokter spesialis dan tenaga medis lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, RSUD Kabelota juga mengapresiasi Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (UNTAD) atas kerja sama yang telah terjalin dalam pelaksanaan kegiatan peresmian, termasuk penyediaan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.
“Semoga segala upaya ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Donggala,” pungkas Hario. (KB)




