PALU,netiz.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (9/9/2025), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Mohammad Arus Abdul Karim, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, serta jajaran OPD Pemprov Sulteng.
Aristan menyampaikan, mekanisme pembahasan kedua Ranperda mengikuti tata tertib DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2014, yang mencakup penjelasan komisi, masukan Bapemperda, pandangan gubernur, tanggapan fraksi, hingga pembahasan bersama panitia khusus. “Semua proses dilakukan dengan terbuka dan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” jelasnya.
Anggota Bapemperda, Dandy Adhy Prabowo, menuturkan bahwa Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah melewati tahapan penyusunan naskah akademik, forum diskusi, uji publik, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum, pengakuan yang jelas, serta perlindungan yang lebih efektif terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya,” kata Dandy.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido menekankan pentingnya Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Menurutnya, peninggalan sejarah dan purbakala di Sulawesi Tengah masih kurang mendapat perhatian. “Perlu langkah nyata dalam bentuk peraturan daerah agar cagar budaya kita bisa terlindungi, dilestarikan, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD dan Pemprov Sulteng berharap adanya penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta terjaminnya pelestarian warisan budaya daerah untuk generasi mendatang. (KB/*)




