Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Sep 2025

DPRD Sulteng Bahas Ranperda Adat dan Cagar Budaya


					Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Aristan (tengah) bersama Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim (kanan) dan Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido (kiri) saat mengikuti Rapat Paripurna penetapan dua Ranperda di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Palu, Selasa (09/09/25). FOTO: istimewa Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Aristan (tengah) bersama Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim (kanan) dan Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido (kiri) saat mengikuti Rapat Paripurna penetapan dua Ranperda di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Palu, Selasa (09/09/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.idDPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama , Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (9/9/), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng . Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Mohammad , anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, serta jajaran OPD Pemprov Sulteng.

Aristan menyampaikan, mekanisme pembahasan kedua Ranperda mengikuti DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2014, yang mencakup penjelasan komisi, masukan Bapemperda, pandangan gubernur, tanggapan fraksi, hingga pembahasan bersama panitia khusus. “Semua proses dilakukan dengan terbuka dan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” jelasnya.

Anggota Bapemperda, Dandy Adhy Prabowo, menuturkan bahwa Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah melewati tahapan penyusunan naskah akademik, forum diskusi, publik, serta dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum, pengakuan yang jelas, serta perlindungan yang lebih efektif terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya,” kata Dandy.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido menekankan pentingnya Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Menurutnya, peninggalan dan purbakala di masih kurang mendapat perhatian. “Perlu langkah nyata dalam bentuk peraturan daerah agar cagar budaya kita bisa terlindungi, dilestarikan, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD dan Pemprov Sulteng berharap adanya penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta terjaminnya pelestarian warisan budaya daerah untuk generasi mendatang. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah