Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Sep 2025

DPRD Sulteng Bahas Ranperda Adat dan Cagar Budaya


					Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Aristan (tengah) bersama Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim (kanan) dan Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido (kiri) saat mengikuti Rapat Paripurna penetapan dua Ranperda di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Palu, Selasa (09/09/25). FOTO: istimewa Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Aristan (tengah) bersama Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim (kanan) dan Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido (kiri) saat mengikuti Rapat Paripurna penetapan dua Ranperda di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Palu, Selasa (09/09/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.idDPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pengakuan dan Masyarakat Hukum Adat serta Ranperda .

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (9/9/2025), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Mohammad , anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, serta jajaran OPD .

Aristan menyampaikan, mekanisme pembahasan kedua Ranperda mengikuti tata tertib DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2014, yang mencakup penjelasan komisi, masukan Bapemperda, pandangan gubernur, tanggapan fraksi, hingga pembahasan bersama . “Semua proses dilakukan dengan terbuka dan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” jelasnya.

Anggota Bapemperda, Dandy Adhy Prabowo, menuturkan bahwa Ranperda tentang pengakuan dan telah melewati tahapan penyusunan naskah akademik, forum , publik, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum, pengakuan yang jelas, serta perlindungan yang lebih efektif terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya,” kata Dandy.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido menekankan pentingnya Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Menurutnya, peninggalan dan purbakala di Sulawesi Tengah masih kurang mendapat perhatian. “Perlu langkah nyata dalam bentuk peraturan daerah agar cagar budaya kita bisa terlindungi, dilestarikan, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD dan Pemprov Sulteng berharap adanya penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta terjaminnya pelestarian warisan budaya daerah untuk generasi mendatang. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah