Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Sep 2023

DPRD Sulteng Sosialisasikan Propemperda Tahun 2024


					Foto : Humas Set.DPRD Provinsi Sulteng Perbesar

Foto : Humas Set.DPRD Provinsi Sulteng

PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulteng Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Lotus Swissbell Hotel , Palu, pada Rabu (20/9/23).

Acara sosialisasi Propemperda ini dihadiri oleh beberapa Anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat Daerah (Baperperda) , antara lain Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah S.Ag.MH, Sonny Tandra ST, Aminullah BK, dan Moh. Nur dg Rahmatu SE. Turut hadir pula Tenaga Ahli Baperperda Sulteng, Salam Lamangkau , serta perwakilan dari dinas-dinas terkait di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng.

Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah menyampaikan informasi terkait beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), seperti kerja sama antardaerah untuk mempercepat , peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, politisi ini juga membahas potensi daerah Provinsi Sulteng yang dapat dioptimalkan melalui kerjasama antardaerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020.

“Beberapa Raperda yang dibahas antara lain adalah Adat, Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,” ucapnya.

Sementara itu, Moh. Nur dg Rahmatu membahas Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng, yang termasuk perubahan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penyelenggaraan jasa labuh jangkar.

Moh. Nur dg Rahmatu mengajak semua pihak untuk memberikan masukan aktif dalam penyusunan Raperda, dengan fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah () dan menjaga hak-hak masyarakat.

Kemudian, Sonny Tandra mengulas Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-III, yang mencakup perubahan peraturan daerah tentang jasa konstruksi dan .

Sonny Tandra menekankan pentingnya menyertakan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam setiap Perda, karena hal tersebut membuat Perda menjadi lebih efektif.

“Saya mengingatkan bahwa Perda yang tidak digunakan atau sudah kadaluarsa sebaiknya dicabut,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Aminullah BK membahas Raperda Inisiatif Prakarsa , termasuk perlindungan hak asasi perempuan yang bekerja di sektor pertambangan dan perubahan peraturan daerah tentang pengembangan tenaga kesehatan.

Selain itu, ada juga pembahasan tentang Raperda Keolahragaan Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Sulawesi Tengah. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI
Trending di Nasional