PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulteng Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Lotus Swissbell Hotel Silae, Palu, pada Rabu (20/9/23).
Acara sosialisasi Propemperda ini dihadiri oleh beberapa Anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat Daerah (Baperperda) DPRD Provinsi Sulteng, antara lain Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah S.Ag.MH, Sonny Tandra ST, Aminullah BK, dan Moh. Nur dg Rahmatu SE. Turut hadir pula Tenaga Ahli Baperperda DPRD Provinsi Sulteng, Salam Lamangkau SH, serta perwakilan dari dinas-dinas terkait di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng.
Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah menyampaikan informasi terkait beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), seperti kerja sama antardaerah untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, politisi PKS Sulteng ini juga membahas potensi daerah Provinsi Sulteng yang dapat dioptimalkan melalui kerjasama antardaerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020.
“Beberapa Raperda yang dibahas antara lain adalah Desa Adat, Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,” ucapnya.
Sementara itu, Moh. Nur dg Rahmatu membahas Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng, yang termasuk perubahan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penyelenggaraan jasa labuh jangkar.
Moh. Nur dg Rahmatu mengajak semua pihak untuk memberikan masukan aktif dalam penyusunan Raperda, dengan fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga hak-hak masyarakat.
Kemudian, Sonny Tandra mengulas Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-III, yang mencakup perubahan peraturan daerah tentang jasa konstruksi dan sungai.
Sonny Tandra menekankan pentingnya menyertakan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam setiap Perda, karena hal tersebut membuat Perda menjadi lebih efektif.
“Saya mengingatkan bahwa Perda yang tidak digunakan atau sudah kadaluarsa sebaiknya dicabut,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Aminullah BK membahas Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi IV, termasuk perlindungan hak asasi perempuan yang bekerja di sektor pertambangan dan perubahan peraturan daerah tentang pengembangan tenaga kesehatan.
Selain itu, ada juga pembahasan tentang Raperda Keolahragaan Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Sulawesi Tengah. (TIM)




