PALU,netiz.id — Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra, mengusulkan agar Pemerintah Daerah Sulteng melibatkan sektor swasta atau pihak ketiga dalam penanganan sampah di kawasan industri.
Usulan ini diajukan oleh Sonny setelah melakukan kunjungan studi bersama Komisi III dan Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng ke Balai Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Sonny Tandra menyatakan bahwa di Jakarta, pengelolaan sampah telah berhasil dilakukan oleh pihak ketiga. Namun, di Sulteng, masyarakat masih menunggu tindakan dari pemerintah dalam menangani permasalahan sampah.
Menurut Sonny, jika pengelolaan sampah di kawasan industri diserahkan kepada pihak swasta, Pemerintah Daerah tidak perlu terlibat secara langsung. Pihak swasta dapat mengelola sampah dengan cara yang efisien, baik melalui pengolahan ulang maupun pengiriman langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sesuai dengan keputusan pihak ketiga.
Sonny juga menjelaskan bahwa saat ini penanganan sampah masih menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota di Sulteng. Pemerintah Daerah Sulteng hanya akan terlibat jika terdapat pengelolaan sampah secara regional atau melibatkan dua daerah di Sulteng.
“Sebagai contoh, beberapa tahun lalu Pemerintah Daerah Sulteng berupaya untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah di kawasan industri antara Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Namun, rencana tersebut ditolak oleh Pemerintah Kota Palu meskipun Kabupaten Sigi telah menyiapkan lahan TPA,” ucap Sonny Tandra usai memimpin rapat Pansus Ranperda pengelolaan jasa lingkungan hidup, pada Selasa (18/7/23).
Sonny juga menyinggung bahwa hampir semua wilayah di Jakarta telah berhasil melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, sehingga tanggung jawab pengumpulan sampah tidak lagi menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Anggota Fraksi NasDem itu berharap usulan ini dapat menjadi langkah positif dalam penanganan sampah di Sulteng, terutama di kawasan industri. Dengan melibatkan pihak swasta, diharapkan penanganan sampah dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. (KB)




