PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng Dra. Novalina, para Wakil Ketua DPRD Sulteng, para Anggota DPRD Sulteng, dan para tamu undangan lainnya pada Senin (08/07/24) diruang siding utama DPRD Sulteng.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulteng menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanat konstitusi dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan penyusunan anggaran di daerah. KUA dan PPAS ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng dalam kesempatan tersebut menyampaikan gambaran singkat rancangan KUA-PPAS TA 2025, di antaranya: pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4.383.335.762.921,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.017.463.660.421,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp2.363.294.346.000,00, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2.577.756.500,00.
Rapat Paripurna ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang KUA dan PPAS APBD 2025. Kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan APBD 2025 yang diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah. Demikian Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng. (KB/*)




