Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Sep 2025

DPRD Sulteng Fokus Rumuskan Produk Hukum Daerah Penunjang Ekonomi Kreatif


					Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, memimpin rapat Bapemperda bersama Biro Hukum Pemda Sulteng di Gedung DPRD, Senin (22/09/25). FOTO: Humas DPRD Sulteng. Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, memimpin rapat Bapemperda bersama Biro Hukum Pemda Sulteng di Gedung DPRD, Senin (22/09/25). FOTO: Humas DPRD Sulteng.

PALU,netiz.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk merumuskan produk hukum daerah yang mendorong pengembangan ekonomi kreatif dan memberikan . Hal ini mengemuka dalam Rapat Badan Pembentukan (Bapemperda) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, bersama Biro Hukum Pemerintah Daerah, Senin (22/09/25).

Rapat tersebut digelar usai Paripurna ke-16 Masa Persidangan Ketiga Tahun Pertama yang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan .

Aristan mengungkapkan, pada rakor Bapemperda di beberapa waktu lalu, meraih predikat sangat tinggi atas indeks kepatuhan dalam pembentukan peraturan daerah dan mendapat penghargaan langsung dari Menteri Dalam Negeri.

“Catatan penting dari dan rakor Bapemperda menekankan bahwa Sulteng perlu segera merumuskan dan menyusun yang mampu menumbuhkan ekonomi kreatif sekaligus membuka ruang kemudahan investasi,” ujar politisi NasDem itu.

Selain itu, rapat juga membahas evaluasi terhadap perda yang terdampak Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, termasuk evaluasi pelaksanaan perda dalam tiga tahun terakhir.

Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas dua raperda inisiatif pemerintah daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (), yakni perubahan status PT Pembangunan Sulawesi Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah serta penyertaan modal pemerintah provinsi kepada PT Pembangunan Sulawesi Tengah.

Aristan menambahkan, kedua raperda itu penting untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui participating interest (PI) 10% pada perusahaan migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan kontraktor kerja sama (KKKS) migas menawarkan saham maksimal 10% kepada BUMD atau BUMN.

Selain membahas raperda tersebut, rapat Bapemperda juga mulai menjaring sejumlah usulan Propemperda tahun 2026, baik dari inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG
Trending di Daerah