PALU,netiz.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk merumuskan produk hukum daerah yang mendorong pengembangan ekonomi kreatif dan memberikan kemudahan investasi. Hal ini mengemuka dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, bersama Biro Hukum Pemerintah Daerah, Senin (22/09/25).
Rapat tersebut digelar usai Paripurna ke-16 Masa Persidangan Ketiga Tahun Pertama yang menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Aristan mengungkapkan, pada rakor Bapemperda di Kendari beberapa waktu lalu, Provinsi Sulawesi Tengah meraih predikat sangat tinggi atas indeks kepatuhan dalam pembentukan peraturan daerah dan mendapat penghargaan langsung dari Menteri Dalam Negeri.
“Catatan penting dari workshop dan rakor Bapemperda menekankan bahwa Sulteng perlu segera merumuskan dan menyusun perda yang mampu menumbuhkan ekonomi kreatif sekaligus membuka ruang kemudahan investasi,” ujar politisi NasDem itu.
Selain itu, rapat juga membahas evaluasi terhadap perda yang terdampak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, termasuk evaluasi pelaksanaan perda dalam tiga tahun terakhir.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas dua raperda inisiatif pemerintah daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yakni perubahan status PT Pembangunan Sulawesi Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah serta penyertaan modal pemerintah provinsi kepada PT Pembangunan Sulawesi Tengah.
Aristan menambahkan, kedua raperda itu penting untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui participating interest (PI) 10% pada perusahaan migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan kontraktor kerja sama (KKKS) migas menawarkan saham maksimal 10% kepada BUMD atau BUMN.
Selain membahas raperda tersebut, rapat Bapemperda juga mulai menjaring sejumlah usulan Propemperda tahun 2026, baik dari inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. (KB/*)




