Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Sep 2025

DPRD Sulteng Dorong Perbaikan Perda dan Pengawasan IPR di Parigi Moutong


					Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II, III DPRD Sulteng bersama Pemkab Parigi Moutong. FOTO: istimewa Perbesar

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II, III DPRD Sulteng bersama Pemkab Parigi Moutong. FOTO: istimewa

PALU,netiz.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menata pertambangan rakyat di Kabupaten Parigi Moutong. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan III yang Senin (29/09/25), menindaklanjuti temuan kunjungan lapangan terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, termasuk Wakil Abdul Sahid, Ketua Komisi III Hj. Arnila, perwakilan Komisi II, serta OPD terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, , dan perwakilan koperasi pertambangan yang tengah mengurus perizinan.

Dalam kesempatan itu, Aristan menekankan bahwa kepemilikan Rakyat (IPR) oleh koperasi tidak otomatis memberi hak melakukan aktivitas pertambangan di Buranga, , dan Desa Kayuboko. “Koperasi harus melengkapi dokumen teknis dan dokumen lingkungan, serta mengacu pada yang tercantum dalam Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.

Rapat juga menyoroti dampak pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam ekosistem hutan dan sungai, serta berpotensi mengganggu masyarakat. DPRD menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, OPD terkait, dan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal serta meminimalkan dampak sosial-ekonomi.

Politisi itu menyampaikan beberapa rekomendasi DPRD, antara lain: koperasi melengkapi dokumen hingga IPR diterbitkan; pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan; serta pemerintah kabupaten menyelesaikan perubahan Perda RTRW yang mengakomodir Wilayah Pertambangan Rakyat, dengan memperhatikan keberlanjutan lumbung pangan masyarakat.

“Selain itu, DPRD mendorong percepatan pengajuan produk hukum daerah terkait Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Sulteng itu berharap, hasil RDP ini dapat dijalankan secara efektif dan menjadi langkah nyata dalam menata pertambangan rakyat di Parigi Moutong, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala
Trending di Daerah