PALU,netiz.id – Anggota Komisi II dan III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadiri rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Sistem Pertanian Organik pada Senin (05/08/24). Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD dari kedua komisi tersebut, termasuk Winiar H. Lamakarate dan Adi Pitoyo dari Komisi II, serta Aminullah BK, Fadli Anang, dan Irianto Malinggong dari Komisi III.
Rapat finalisasi ini juga mengundang sejumlah pakar di bidang pertanian, yaitu Prof. Dr. Ir. Muhammad Andar, Dr. Ir. Abdul Rahim, dan Amrizal, yang memiliki keahlian dalam pengembangan pertanian organik. Para narasumber memberikan pandangan mendalam mengenai pentingnya sistem pertanian organik sebagai bagian integral dari pertanian berkelanjutan.
“Pertanian organik berfokus pada penggunaan sumber daya dan proses alam untuk membudidayakan tanaman dengan tujuan memenuhi kebutuhan pangan yang sehat dan berkelanjutan,” jelas salah satu narasumber dalam rapat tersebut. Selain itu, para narasumber juga menyampaikan pandangan ilmiah dan praktis mengenai penerapan sistem ini, serta tantangan dan peluang yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.
Diharapkan, hasil kajian ini dapat menjadi landasan bagi penyusunan peraturan daerah yang mendukung pengembangan pertanian organik di wilayah Sulawesi Tengah. Ranperda ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan lokal, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan pangan yang sehat dan ramah lingkungan.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Sulawesi Tengah dapat menjadi pelopor dalam pengembangan sistem pertanian organik yang berkelanjutan, serta mampu memberikan kontribusi positif terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat. (*)




