JAKARTA,netiz.id — Dalam kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan RI, Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, Irianto Malinggong, bertemu dengan sejumlah anggota Komisi II.
Pertemuan, yang dilaksanakan di Gedung Karya Lantai 17 Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan RI pada Kamis (09/11/23), bertujuan untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan labuh jangkar.
Irianto Malinggong menjelaskan bahwa inisiatif Raperda berasal dari Komisi II DPRD Provinsi Sulteng, diharapkan dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Diskusi juga mencakup aspek kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama terkait retribusi dan pajak.
Pentingnya kunjungan ini terkait dengan upaya menggali potensi daerah, terutama dalam sektor pertambangan nikel, minyak, emas, dan batu. Pembahasan difokuskan pada penarikan retribusi pada labuh jangkar kapal di perairan pelabuhan wilayah Sulteng. Direktur Perhubungan, Jaja, sebagai tuan rumah pertemuan, menjelaskan bahwa izin penarikan labuh jangkar untuk peningkatan PAD tergantung pada kewenangan pemerintah pusat.
Pertemuan juga menyoroti isu-isu kompleks terkait kewenangan pusat dalam hal dana bagi hasil, khususnya di Sulawesi Tengah, memunculkan pertanyaan mengenai pemahaman wilayah sebagai pemilik dan pandangan pemerintah pusat. (TIM)




