PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna Rabu (26/06/24) diruang sidang utama dengan agenda Penjelasan Wali Kota terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Armin, dan dihadiri oleh Asisten pemerintahan dan kesra Setda Kota Palu, H. Usman, serta anggota-anggota DPRD Kota Palu. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu.
Dalam kesempatan tersebut, H. Usman yang mewakili Wali Kota Palu menjelaskan bahwa RPJPD Kota Palu 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang bersifat makro. Dokumen ini memuat isu-isu strategis, visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Kota Palu.
Penyusunan RPJPD dilakukan secara teknokratik dan partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan pelaku pembangunan di Kota Palu. RPJPD Kota Palu akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah selama periode 2025-2045.
Lebih lanjut, H. Usman menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Palu. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pemkot Palu berharap dengan diterbitkannya Raperda ini, kepatuhan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palu dapat terwujud dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Palu. (KB)




