DONGGALA,netiz.id – DPRD Kabupaten Donggala kembali menggelar sidang paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun 2025, Rabu (08/10/25), dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Ranperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Jaya.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik, di ruang sidang utama DPRD, berlangsung dengan agenda penting terkait perpanjangan waktu pembahasan. Ketua Bapemperda, Azwar, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda belum tuntas karena belum tercapainya kesepakatan dalam beberapa materi penting.
“Atas pertimbangan tersebut, kami memohon perpanjangan waktu selama 30 hari kerja, terhitung mulai hari ini, 8 Oktober 2025, hingga 18 November 2025. Hasil pembahasan akan kami sampaikan kembali pada 19 November 2025,” ujar Azwar.
Menyikapi permintaan tersebut, sidang paripurna DPRD resmi menyetujui perpanjangan waktu, dan rapat ditunda atau schorsing hingga 19 November 2025. Dengan keputusan ini, DPRD Donggala berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lebih matang dan menghasilkan regulasi yang optimal bagi pengelolaan Perseroda Donggala Maju Jaya. (KB)





