DONGGALA,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait efektivitas manajemen aset daerah Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.
Pembentukan pansus tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Donggala Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Senin (19/01/26).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Donggala Moh Taufik dan didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf. Hadir pula Wakil Bupati Donggala Taufik Burhan, para anggota DPRD, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Donggala Moh Taufik menyampaikan bahwa pembentukan pansus merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pansus ini, DPRD akan mendalami hasil pemeriksaan kinerja BPK sekaligus memastikan rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Pansus tindak lanjut LHP Kinerja BPK dibentuk berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Regulasi tersebut menegaskan kewenangan DPRD dalam melakukan pembahasan dan pengawasan atas hasil pemeriksaan BPK.
Panitia Khusus ini beranggotakan 13 orang yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Donggala. Komposisinya terdiri atas Fraksi NasDem sebanyak tiga orang, Fraksi Perindo dan Gerindra masing-masing dua orang, serta Fraksi PKS, PKB, Golkar, Demokrat, PAN, dan PDI Perjuangan masing-masing satu orang. (KB)





