PALU,netiz.id — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Ketua I, Aristan, membahas lanjutan Raperda tentang Perubahan Badan Hukum PT Pembangunan Sulawesi Tengah menjadi Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah serta Raperda Penyertaan Modal Perseroda, pada Senin (13/10/25). Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD menyatakan dukungan dan persetujuan agar kedua raperda ini dapat dibahas pada tahap berikutnya.
Aristan menegaskan, Raperda ini tidak sekadar menyesuaikan bentuk badan hukum, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang mandiri, transparan, dan berkelanjutan.
“Perubahan badan hukum ini dilakukan secara cermat, memastikan pengalihan aset, hak, dan kewajiban dari PT lama ke Perseroda baru tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi daerah,” ujarnya.
Aristan menambahkan, struktur kepemilikan modal dan mekanisme pengawasan disusun berdasarkan prinsip good corporate governance, sehingga Perseroda diharapkan menjadi motor pembangunan ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Penyertaan modal juga dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, didukung studi kelayakan yang komprehensif serta transparansi dalam penganggaran dan pelaporan.
“Tahap pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui rapat komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau Panitia Khusus, bersama gubernur atau pejabat yang ditunjuk, untuk memastikan kedua raperda ini siap diterapkan secara profesional,” jelas Aristan.
Dengan penyesuaian badan hukum dan regulasi penyertaan modal ini, diharapkan Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah dapat menjadi perusahaan daerah yang profesional, akuntabel, dan memberikan nilai tambah nyata bagi pembangunan daerah. (KB/*)




