DONGGALA,netiz.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mengambil langkah berani dengan membebaskan warga miskin ekstrem dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam Peraturan Bupati Donggala dan mulai diberlakukan tahun ini.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang paling rentan.
“Pajak adalah kewajiban setiap warga, tetapi pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyatnya yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem. Karena itu, kami membebaskan mereka dari PBB-P2,” tegas Vera Elena Laruni pada Sabtu (16/08/25).
Orang nomor satu di Donggala itu menambahkan, pembangunan daerah seharusnya memberi manfaat langsung bagi rakyat kecil, bukan malah menambah beban hidup mereka.
Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini ditujukan khusus bagi warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta masuk kategori miskin ekstrem. Objek pajak yang dibebaskan terbatas pada rumah tinggal satu-satunya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah batas tertentu sesuai aturan Peraturan Bupati.
Untuk memastikan tepat sasaran, proses verifikasi akan dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala bersama pemerintah desa dan kelurahan.
Menurut Bupati Vera, nilai PBB yang biasanya dibayarkan warga miskin ekstrem relatif kecil sehingga tidak berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah. Namun, manfaat sosial yang dirasakan masyarakat dari kebijakan ini jauh lebih besar.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah benar-benar berpihak kepada rakyat kecil. Yang mampu tetap membayar pajak, sementara yang miskin ekstrem mendapat keringanan penuh,” jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan target nasional penghapusan kemiskinan ekstrem, sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Donggala untuk menghadirkan keadilan fiskal bagi warganya.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, diharapkan masyarakat miskin ekstrem di Donggala dapat merasakan keringanan nyata dari beban ekonomi, serta memperoleh manfaat langsung dari keberpihakan pemerintah dalam pembangunan daerah. (KB/*)




