Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Agu 2025

Bupati Vera Elena Laruni: Warga Miskin Ekstrem Dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan


					Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. FOTO: istimewa Perbesar

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. FOTO: istimewa

DONGGALA,netiz.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mengambil langkah dengan membebaskan warga miskin ekstrem dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam Peraturan dan mulai diberlakukan tahun ini.

Bupati Donggala, , menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang paling rentan.

“Pajak adalah kewajiban setiap warga, tetapi pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyatnya yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem. Karena itu, kami membebaskan mereka dari PBB-P2,” tegas Vera Elena Laruni pada Sabtu (16/08/25).

Orang nomor satu di Donggala itu menambahkan, daerah seharusnya memberi manfaat langsung bagi rakyat , bukan malah menambah beban hidup mereka.

Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini ditujukan khusus bagi warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta masuk kategori miskin ekstrem. Objek pajak yang dibebaskan terbatas pada rumah tinggal satu-satunya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah batas tertentu sesuai Peraturan Bupati.

Untuk memastikan tepat sasaran, proses verifikasi akan dilakukan Badan Pendapatan Daerah () Donggala bersama pemerintah desa dan .

Menurut Bupati Vera, nilai PBB yang biasanya dibayarkan warga miskin ekstrem relatif kecil sehingga tidak berdampak signifikan pada . Namun, manfaat sosial yang dirasakan masyarakat dari kebijakan ini jauh lebih besar.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah benar-benar berpihak kepada rakyat kecil. Yang mampu tetap membayar pajak, sementara yang miskin ekstrem mendapat keringanan penuh,” jelasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan target penghapusan kemiskinan ekstrem, sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Donggala untuk menghadirkan keadilan fiskal bagi warganya.

Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, diharapkan masyarakat miskin ekstrem di Donggala dapat merasakan keringanan nyata dari beban ekonomi, serta memperoleh manfaat langsung dari keberpihakan pemerintah dalam pembangunan daerah. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah