Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Agu 2023

BSI Dianggap Cacat Hukum dalam Pelelangan SPBU di Kota Palu


					Kepala Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Sulawesi Selatan, Muhammad, dalam konferensi pers pada Sabtu (5/8/23). Perbesar

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Sulawesi Selatan, Muhammad, dalam konferensi pers pada Sabtu (5/8/23).

PALU,netiz.id — Kontroversi mencuat di terkait Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dewi Sartika. Ahli waris almarhum Benny Yuslih, Suciati, yang merupakan pemilik PT Destik, menyatakan pelelangan yang dilakukan oleh () mengandung cacat hukum. Suciati juga mengklaim bahwa dan lahan SPBU tersebut miliknya dan dugaan pemalsuan dokumen menjadi sorotan.

Pelelangan SPBU Dewi Sartika yang berlokasi di Palu menuai kontroversi karena dituduh cacat hukum oleh Suciati, ahli waris almarhum Benny Yuslih dan pemilik PT Destik. Pihak Suciati mengklaim bahwa aset dan lahan seluas 200 meter persegi yang terletak di SPBU Destik merupakan miliknya yang tidak pernah dijual kepada siapapun, termasuk PT. Gasmindo Utama.

Menurut Suciati, dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang dipegang oleh PT. Gasmindo Utama diduga sebagai hasil pemalsuan, sehingga pemilik sah dari SPBU tersebut tetaplah dirinya.

“Kami tidak bahwa itu ada lelang, kami adalah hak mutlak kepemilikan SPBU ini atas nama PT Destik, PT Destik tidak punya hutang,” tegas Suciati melalui pernyataan yang disampaikan oleh Kepala (Satgas) Mafia Sulawesi Selatan, Muhammad, dalam konferensi pers pada Sabtu (5/8/23).

Selain itu, Suciati juga menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya, ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Bank Syariah, dan BSI diduga tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Perhatian juga tertuju kepada Pengadilan Agama Palu yang telah melakukan eksekusi dan pengosongan aset SPBU Dewi Sartika, meskipun perkara tersebut sedang dalam proses tingkat kasasi di Mahkamah . Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan eksekusi tersebut.

Muhammad menegaskan bahwa SPBU tersebut tidak pernah mengalami perubahan kepemilikan dan dokumen-dokumen yang dipakai dalam pelelangan diduga palsu. Hak Milik (SHM) SPBU tersebut hingga saat ini masih atas nama Suciati.

Sebagai tindakan selanjutnya, pihak Suciati berencana menyampaikan surat pemberitahuan mengenai cacat hukum dalam tindakan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Palu dan pelelangan oleh BSI. Mereka juga menegaskan bahwa PT Desti tidak memiliki hutang debitur di Bank Syariah Indonesia. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala
Trending di Daerah