PALU,netiz.id — Kontroversi mencuat di Kota Palu terkait pelelangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dewi Sartika. Ahli waris almarhum Benny Yuslih, Suciati, yang merupakan pemilik PT Destik, menyatakan pelelangan yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) mengandung cacat hukum. Suciati juga mengklaim bahwa aset dan lahan SPBU tersebut miliknya dan dugaan pemalsuan dokumen menjadi sorotan.
Pelelangan SPBU Dewi Sartika yang berlokasi di Palu menuai kontroversi karena dituduh cacat hukum oleh Suciati, ahli waris almarhum Benny Yuslih dan pemilik PT Destik. Pihak Suciati mengklaim bahwa aset dan lahan seluas 200 meter persegi yang terletak di SPBU Destik merupakan miliknya yang tidak pernah dijual kepada siapapun, termasuk PT. Gasmindo Utama.
Menurut Suciati, dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang dipegang oleh PT. Gasmindo Utama diduga sebagai hasil pemalsuan, sehingga pemilik sah dari SPBU tersebut tetaplah dirinya.
“Kami tidak mengakui bahwa itu ada lelang, kami adalah hak mutlak kepemilikan SPBU ini atas nama PT Destik, PT Destik tidak punya hutang,” tegas Suciati melalui pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Sulawesi Selatan, Muhammad, dalam konferensi pers pada Sabtu (5/8/23).
Selain itu, Suciati juga menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya, ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Bank Syariah, dan BSI diduga tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.
Perhatian juga tertuju kepada Pengadilan Agama Palu yang telah melakukan eksekusi dan pengosongan aset SPBU Dewi Sartika, meskipun perkara tersebut sedang dalam proses tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan eksekusi tersebut.
Muhammad menegaskan bahwa SPBU tersebut tidak pernah mengalami perubahan kepemilikan dan dokumen-dokumen yang dipakai dalam pelelangan diduga palsu. Sertifikat Hak Milik (SHM) SPBU tersebut hingga saat ini masih atas nama Suciati.
Sebagai tindakan selanjutnya, pihak Suciati berencana menyampaikan surat pemberitahuan mengenai cacat hukum dalam tindakan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Palu dan pelelangan oleh BSI. Mereka juga menegaskan bahwa PT Desti tidak memiliki hutang debitur di Bank Syariah Indonesia. (TIM)




