PALU,netiz.id — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip dengan mengusulkan pemusnahan 2.103 arsip lama di lingkup kerjanya. Langkah ini merupakan implementasi Pasal 51 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Senin (13/10/25).
Pelaksana Tugas Kepala BRIDA Sulteng, Hasim R, menjelaskan, arsip yang akan dimusnahkan adalah arsip dengan masa retensi lima tahun, yakni dari tahun 2016 hingga 2021, yang telah habis masa simpan dan tidak memiliki nilai guna. Arsip vital atau permanen tidak termasuk dalam daftar pemusnahan.
“Arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan berjumlah 2.103, semua masuk dalam kategori arsip dengan jangka waktu penyimpanan lima tahun,” ujarnya.
Proses pemusnahan arsip ini diawali dengan identifikasi dan penilaian cermat oleh tim kearsipan BRIDA Sulteng. Sebelum dimusnahkan, usulan akan diajukan ke lembaga kearsipan yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan. Pemusnahan nantinya dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan pihak terkait serta disaksikan saksi yang kompeten.
Dengan pemusnahan arsip ini, BRIDA berharap dapat mempercepat akses informasi, mempermudah pengelolaan arsip, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif. (KB/*)





