PALU,netiz.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Jumat (26/09/25), di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Jl. Samratulangi, Palu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dandi Adhy Prabowo, serta dihadiri anggota Bapemperda, Sekretaris DPRD Sulteng, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, tenaga ahli DPRD, perwakilan Biro Umum Setda Sulteng, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Sulteng.
Forum ini menjadi wadah strategis untuk menelaah sekaligus menyelaraskan usulan rancangan perda, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari pemerintah daerah. Ketua Bapemperda DPRD Sulteng menegaskan pentingnya kualitas legislasi daerah agar setiap raperda memiliki urgensi dan daya guna nyata.
“Melalui pembahasan bersama, kami memastikan setiap raperda yang diusulkan sesuai kebutuhan masyarakat, memiliki landasan hukum yang kuat, serta mendukung arah pembangunan daerah,” ujar politisi NasDem itu.
DPRD Sulteng mengajukan dua usulan raperda, masing-masing tentang perlindungan hukum adat dan pengembangan kawasan ekonomi hijau. Sementara dari pemerintah daerah, usulan difokuskan pada perlindungan serta pelestarian cagar budaya, dan penyelenggaraan program pendidikan beasiswa Berani Cerdas.
“Bapemperda menekankan bahwa penyusunan Propemperda tidak hanya soal jumlah usulan, tetapi juga menyangkut urgensi, keterjangkauan, dan dampak langsung bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Hasil rapat ini akan menjadi dasar penetapan Propemperda 2026 yang selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
“Dengan penyusunan yang matang, diharapkan produk hukum daerah ke depan semakin berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (KB/*)




