Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Okt 2024

Asisten III Pemkab Donggala, DB Lubis, Resmi Diberhentikan Sementara


					Tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Tepat Guna (TTG), DB Lubis saat dipasangi Gelang Detektor oleh Kejaksaan Negeri Donggala. photo: netiz.id (akib) Perbesar

Tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Tepat Guna (TTG), DB Lubis saat dipasangi Gelang Detektor oleh Kejaksaan Negeri Donggala. photo: netiz.id (akib)

DONGGALA,netiz.id – Penjabat (Pj) Bupati Donggala secara resmi mengeluarkan keputusan terkait pemberhentian sementara seorang Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten . Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Donggala Nomor 862.14/BKPSDM/1/9/2024 pada Selasa (24/09/24), yang menetapkan pemberhentian sementara atas nama Dee Lubis atau DB Lubis.

Pemberhentian sementara tersebut merujuk pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa pegawai yang ditahan karena berstatus atau terdakwa harus untuk mendukung proses hukum. Dee Lubis, yang menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, saat ini menjalani penahanan rumah selama 20 hari, terhitung sejak 8 Agustus 2024.

Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Donggala dengan Nomor Print-578/P.2.14/Ft.1/08/2024. Selain itu, Pj Bupati Donggala juga memperhatikan Surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20847/R-AK.02.02/SD/K/2024, yang memberikan pertimbangan teknis terkait pemberhentian sementara PNS tersebut.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Dee Lubis akan menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan terakhirnya sebagai PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pembayaran uang pemberhentian sementara ini akan dimulai pada bulan berikutnya setelah keputusan pemberhentian diberlakukan.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal dan akan berlangsung hingga ada putusan hukum yang bersifat tetap terkait kasus yang melibatkan Dee Lubis.

Diketahui, Dee Lubis diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Teknologi Tepat Guna () di beberapa di Kabupaten Donggala pada 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. (KB)

Artikel ini telah dibaca 4,835 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG
Trending di Daerah