DONGGALA,netiz.id – Penjabat (Pj) Bupati Donggala secara resmi mengeluarkan keputusan terkait pemberhentian sementara seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Donggala Nomor 862.14/BKPSDM/1/9/2024 pada Selasa (24/09/24), yang menetapkan pemberhentian sementara atas nama Dee Lubis atau DB Lubis.
Pemberhentian sementara tersebut merujuk pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa pegawai ASN yang ditahan karena berstatus tersangka atau terdakwa harus diberhentikan sementara untuk mendukung proses hukum. Dee Lubis, yang menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, saat ini menjalani penahanan rumah selama 20 hari, terhitung sejak 8 Agustus 2024.
Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Donggala dengan Nomor Print-578/P.2.14/Ft.1/08/2024. Selain itu, Pj Bupati Donggala juga memperhatikan Surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20847/R-AK.02.02/SD/K/2024, yang memberikan pertimbangan teknis terkait pemberhentian sementara PNS tersebut.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Dee Lubis akan menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan terakhirnya sebagai PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pembayaran uang pemberhentian sementara ini akan dimulai pada bulan berikutnya setelah keputusan pemberhentian diberlakukan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berlangsung hingga ada putusan hukum yang bersifat tetap terkait kasus yang melibatkan Dee Lubis.
Diketahui, Dee Lubis diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Teknologi Tepat Guna (TTG) di beberapa desa di Kabupaten Donggala pada 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. (KB)




