PALU,netiz.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Tengah di Gedung B DPRD Sulteng, Selasa (23/09/25).
Ketua Pansus, Arnila M Ali, menekankan bahwa perda yang nantinya disahkan tidak hanya berhenti pada tataran aturan semata, tetapi harus benar-benar dimanfaatkan untuk melestarikan warisan budaya di daerah.
“Sering kali kita membuat perda, tapi setelah itu tidak dimanfaatkan. Inilah kebiasaan kita di Sulawesi Tengah. Kita punya potensi besar, tapi kurang kreatif dalam mengelolanya,” ujar Arnila dalam rapat.
Politisi NasDem Sulteng itu mencontohkan, cagar budaya tidak hanya terdapat di Kabupaten Poso, khususnya kawasan Bada, melainkan juga tersebar di berbagai kabupaten lain seperti Morowali, Morowali Utara, Donggala dan masih banyak wilayah di Sulteng. Karena itu, pelestarian harus menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak dengan keahlian yang mumpuni.
“Kita harus belajar dari Bali dan Yogyakarta, di mana masyarakatnya betul-betul paham seni dan budaya. Kalau hanya membuat aturan tanpa implementasi nyata, maka pelestarian cagar budaya di Sulteng tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Arnila juga menyinggung pentingnya penguatan aturan dalam Pasal 5 Ranperda yang mengatur pelestarian kawasan cagar budaya megalit, sebagaimana tercantum dalam Pasal 111.
Pansus berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang efektif, sekaligus mendorong kreativitas dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga serta mengembangkan cagar budaya Sulawesi Tengah. (KB)




