DONGGALA,netiz.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal untuk pengadaan alat air minum kemasan Isemapa Maipiapa.
Selain itu, sejumlah aset milik Perumda Uwe Lino telah disita, termasuk satu unit bangunan ruang produksi air minum dalam kemasan, satu unit rangkaian water treatment, satu unit cup sealer 2 liner, satu unit conveyor cup sepanjang 3 meter.
Tambahan lagi, terdapat satu unit WFC gallon 1 head dengan water flow back, satu unit kompresor 5 hp 8-8 bar, satu unit kompresor 3 hp 6-8 bar, satu unit conveyor gallon sepanjang 1 meter, dan satu unit carton sealer.
Kajari Donggala, Mangantar Siregar, menyatakan bahwa nilai aset tersebut mencapai 1,4 miliar rupiah dan konstruksinya dilakukan pada tahun 2017 oleh CV. Uqriel Membangun. Penyitaan aset ini bertujuan untuk mencegah upaya perubahan atau penambahan alat bukti.
“Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: 01/P.2.14/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 yang telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Donggala nomor 1/PenPid/SITA/2023/PN Donggala tanggal 12 Oktober 2023,” jelasnya, Jumat (13/10/23).
Selain melakukan penyitaan aset, Mangantar menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka.
“Akan ada tersangka dalam waktu dekat ini. Nanti akan kami umumkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2017, Pemda Donggala membangun pusat air minum kemasan Isempa Maipiapa.
Namun, proyek yang diresmikan oleh bupati Donggala, Kasman Lassa, dengan nilai 1,4 miliar rupiah, dinilai tidak bermanfaat. Kajari Donggala mencurigai adanya aroma korupsi dalam pelaksanaannya. (Jr)




