DONGGALA,netiz.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala mengumumkan bahwa 459 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala, Andi Kasmin, saat dikonfirmasi oleh media ini pada Minggu (17/6/23).
Andi Kasmin menyatakan bahwa hasil verifikasi administrasi dilakukan terhadap Bacaleg yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam hasil tersebut, terdapat 459 Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) yang ditetapkan oleh KPU, sementara yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 101 dari total 560 calon.
“16 Partai Politik (Parpol) alami BMS bacalegnya tanpa terkecuali,” Ungkapnya
“Dalam proses verifikasi dokumen, ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang menjadi perhatian, salah satunya terkait dengan pas foto yang diajukan. Pas foto tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keasliannya,” Tambahnya
Selain itu, lanjut Andi Kasmin, terdapat masalah terkait dengan ijazah yang tidak dilegalisir. Ketidakadanya tanda legalisasi resmi pada ijazah tersebut menimbulkan pertanyaan akan keabsahan dan validitas dokumen tersebut.
“Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba juga menghadapi permasalahan serupa. Nama yang tertera pada surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL). Keakuratan dan kecocokan data merupakan aspek penting dalam proses verifikasi dokumen,” jelasnya.
Andi Kasmin menuturkan bahwa hampir semua dokumen mengalami ketidaksesuaian dalam rangkaian proses verifikasi. Bahkan, beberapa dokumen yang seharusnya disertakan dalam pengajuan juga tidak ada. Hal ini menimbulkan keraguan akan kelengkapan dan keakuratan berkas yang diajukan.
“Ketidaksesuaian dokumen dan keberadaan dokumen yang tidak lengkap menjadi fokus utama dalam proses verifikasi. Keaslian, keabsahan, dan kecocokan data merupakan hal-hal yang sangat penting dalam menentukan validitas pengajuan dokumen,” tuturnya.
Disinggung terkait adanya beberapa Kepala Desa, BPD, Aparat Desa, hingga ASN yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg), apakah mereka telah mengajukan surat pengunduran diri.
Andi Kasmin menyampaikan bahwa belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri. Jadi, dalam rapat koordinasi persiapan pengajuan perbaikan bakal calon sekaligus penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon, KPU Donggala menghimbau untuk melengkapi dokumen.
“Kami menekankan pentingnya teliti dalam mengunggah dokumen Bacaleg, karena proses perbaikan administrasi hanya dapat dilakukan sekali. Kesalahan dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nantinya,” demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala. (KB/*)




