Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Jun 2023

459 Bacaleg Donggala Dinyatakan BMS oleh KPU


					Kantor KPU Donggala. Photo : netiz.id Perbesar

Kantor KPU Donggala. Photo : netiz.id

DONGGALA,netiz.id – Komisi Umum (KPU) mengumumkan bahwa 459 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan , Andi Kasmin, saat dikonfirmasi oleh media ini pada Minggu (17//23).

Andi Kasmin menyatakan bahwa hasil dilakukan terhadap Bacaleg yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) . Dalam hasil tersebut, terdapat 459 Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) yang ditetapkan oleh KPU, sementara yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 101 dari total 560 calon.

“16 Partai Politik (Parpol) alami BMS bacalegnya tanpa terkecuali,” Ungkapnya

“Dalam proses verifikasi dokumen, ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang menjadi perhatian, salah satunya terkait dengan pas foto yang diajukan. Pas foto tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keasliannya,” Tambahnya

Selain itu, lanjut Andi Kasmin, terdapat masalah terkait dengan ijazah yang tidak dilegalisir. Ketidakadanya tanda legalisasi resmi pada ijazah tersebut menimbulkan pertanyaan akan keabsahan dan validitas dokumen tersebut.

“Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas juga menghadapi permasalahan serupa. Nama yang tertera pada surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan yang tercatat dalam Elektronik (KTP-EL). Keakuratan dan kecocokan data merupakan aspek penting dalam proses verifikasi dokumen,” jelasnya.

Andi Kasmin menuturkan bahwa hampir semua dokumen mengalami ketidaksesuaian dalam rangkaian proses verifikasi. Bahkan, beberapa dokumen yang seharusnya disertakan dalam pengajuan juga tidak ada. Hal ini menimbulkan keraguan akan kelengkapan dan keakuratan berkas yang diajukan.

“Ketidaksesuaian dokumen dan keberadaan dokumen yang tidak lengkap menjadi fokus utama dalam proses verifikasi. Keaslian, keabsahan, dan kecocokan data merupakan hal-hal yang sangat penting dalam menentukan validitas pengajuan dokumen,” tuturnya.

Disinggung terkait adanya beberapa Kepala Desa, BPD, Aparat Desa, hingga ASN yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg), apakah mereka telah mengajukan surat pengunduran diri.

Andi Kasmin menyampaikan bahwa belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri. Jadi, dalam rapat koordinasi persiapan pengajuan bakal calon sekaligus penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon, KPU Donggala menghimbau untuk melengkapi dokumen.

“Kami menekankan pentingnya teliti dalam mengunggah dokumen Bacaleg, karena proses perbaikan administrasi hanya dapat dilakukan sekali. Kesalahan dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nantinya,” demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah