PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda membahas tentang Tanggapan/Jawaban Gubernur atas pandangan Umum Fraksi DPRD atas satu buah Raperda, dan Tanggapan Atas tiga buah Raperda atas Prakarsa DPRD serta Jawaban Frkasi atas Tanggapan Gubernur atas 3 buah Raperda usul prakars DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura bersama Jajaran OPD lainnya pada Selasa Kemarin (11/06/24) yang digelar diruang siding utama DPRD Sulteng.
Adapun Raperda yang dibahas untuk ditetapkan sebagai Perda yakni Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Usul Pemerintah), Perda mengenai Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa, Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air serta Penyelenggaraan Kepemudaan Keolahragaan
Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura dalam sambutannya menyampaikan pendapatnya bahwa 3 Raperda yang menjadi usul DPRD dapat dibentuk menjadi Perda dan disetujui untuk dibahas pada tahapan pembahasan berikutnya.
“Namun, secara khusus saya menyoroti hal penting dan mendasar saja yakni terkait kewenangan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa Pemda Prov dalam membentuk peraturan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 236 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta beberapa hal terkait muatan Dalam Perda yang memerlukan pengkajian lebih mendalam pada tahap pansus,” harapnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Gubernur Sulteng menyampaikan apresiasinya atas tanggapan semua Fraksi, baik Saran, Masukan dan Pertanyaan dalam memperkaya isi dari Raperda ini.
“Kami dari Pihak Pemerintah Provinsi tentunya akan mempertimbangkan saran dan masukkan dari Fraksi yang ada,” tuturnya.
Pembahasan keempat Raperda ini akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih mendalam setiap Raperda. Demikian Rusdi Mastura. (KB/*)




