DONGGALA,netiz.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala secara resmi menetapkan 35 calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Donggala hasil Pemilu 2024. Penetapan ini berlangsung di ruang pertemuan kantor KPU Donggala pada Jumat kemarin (16/08/24)
Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPU Donggala Nomor 819 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diperoleh masing-masing peserta Pemilu di setiap daerah pemilihan.
Dari 18 Partai Politik peserta Pemilu, sebanyak 9 Partai Politik berhasil memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Donggala. Partai Nasdem mendapatkan jumlah kursi terbanyak dengan enam kursi, diikuti oleh Partai Gerindra, PKS, Golkar, Perindo, dan PKB masing-masing memperoleh empat kursi. Sementara itu, Partai Demokrat, PDIP, dan PAN masing-masing memperoleh tiga kursi.
Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, dalam rapat pleno yang berlangsung, memberikan imbauan kepada Partai Politik agar tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas, dengan tidak melibatkan ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, serta jajarannya dalam deklarasi bakal pasangan calon.
“Kami berharap agar Partai Politik yang melakukan deklarasi bakal pasangan calon tidak melibatkan pihak-pihak yang harus netral. Meskipun pasangan calon belum ditetapkan, netralitas ini harus tetap dijaga di setiap tahapan pemilihan,” ujar Abdul Salim.
Selain itu, Bawaslu Donggala juga mengingatkan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang. Hal ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu 2024. (KB/*)




