PALU,netiz.id — Aparat kepolisian telah menangkap dua terduga pelaku persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah di pulau Kalimantan.
Hal itu dikatakan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, Minggu (4/6/2023).
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di luar Sulawesi. Kedua pelaku, dengan inisial AA, ditangkap di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan AS ditangkap di Kalimantan Utara.
“Kemarin masih ada tiga orang yang buron, namun dua orang dengan inisial AA (27) dan AS (46) sudah kami amankan. Mereka sedang berada di Polres, dan kemungkinan akan langsung dibawa ke Palu besok (4/6),” Ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Penangkapan tersebut menjadikan jumlah tersangka persetubuhan anak yang ditahan di Polda Sulteng menjadi 10 orang.
Sebelumnya dilaporkan bahwa kasus persetubuhan anak yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS telah ditetapkan sebagai tersangka. (KB/*)




