DONGGALA,netiz.id — Epa (43) seorang pria asal dusun III Polege desa Lembasada kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala harus mendekam di penjara setelah diketahui mencabuli dua anak dibawa umur.
Dari hasil laporan Polisi Nomor : LP/B/190/VIII/SPKT/Polres Donggala/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 28 Agustus 2022.
Polres Donggala berhasil meringkus epa, setelah diketahui melakukan tindak pidana kasus Persetubuhan terhadap 2 Anak Gadis belia yakni berusia 12 tahun dan 13 tahun. Rabu (31/8/22).
Kedua gadis tersebut diketahui masih duduk di bangku sekolah.
Berdasarkan keterangan dari penyidik yang menginterogasi ibu dari adik R (12) menceritakan Peristiwa tersebut bermula ketika pada hari Rabu tanggal 24/8/22 sekitar pukul 19.00 wita.
Tersangka epa (43) mengajak anaknya R (12) pergi ke pantai khayalan Desa Salubomba Kec.Banawa Selatan,dengan maksud jalan-jalan.
Setibanya di sana, pelaku epa mengajak R masuk disebuah pondok dan membuka celana korbannya tersebut, usai menjalankan niatnya pelaku mengantarnya pulang kerumahnya di dusun Polege Desa Lembasada Kec.Banawa Selatan. (KB)