PALU,netiz.id — Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengamankan aset daerah terus diperkuat. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima penyerahan sertifikat tanah aset Pemprov Sulteng dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah/Kementerian ATR/BPN, Muhammad Naim, Jumat (09/01/26).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah sekaligus mencegah potensi sengketa lahan dan praktik mafia tanah.
Gubernur Anwar Hafid mengapresiasi sinergi dan kerja cepat Kanwil BPN Sulawesi Tengah dalam mendukung percepatan sertifikasi aset daerah. Ia menegaskan, legalisasi aset merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima sertifikat tanah aset Pemda melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Insyaallah kerja sama ini akan terus kita lanjutkan hingga seluruh aset Pemda di Sulawesi Tengah memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Gubernur, kejelasan status hukum aset daerah akan mempersempit ruang gerak mafia tanah. Sebaliknya, aset yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau legalitasnya kuat dan jelas, maka ruang bagi mafia tanah akan semakin sempit. Karena itu, aset-aset Pemda harus diamankan dengan legalitas yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi aset Pemda di berbagai wilayah. Hingga kini, puluhan bidang tanah telah berhasil disertifikasi, termasuk di Kabupaten Donggala dan Poso. (KB/*)




