Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Des 2025

DPRD Palu Tutup Masa Sidang, Delapan Ranperda Berhasil Diselesaikan


					Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola (kiri), bersama Wakil Wali Kota Palu, Liliana Muhidin (kanan), memperlihatkan dokumen produk hukum daerah usai rapat paripurna penutupan Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (24/12/25). FOTO: narasita.com (isti) Perbesar

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola (kiri), bersama Wakil Wali Kota Palu, Liliana Muhidin (kanan), memperlihatkan dokumen produk hukum daerah usai rapat paripurna penutupan Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (24/12/25). FOTO: narasita.com (isti)

PALU,netiz.idDPRD Kota Palu secara resmi menutup Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang dalam paripurna yang pada Rabu (24/12/25). Penutupan tersebut menandai rampungnya sejumlah agenda strategis, termasuk penyelesaian delapan rancangan peraturan daerah ().

Penutupan masa persidangan dibacakan Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, selaku pimpinan rapat paripurna. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa masa persidangan yang berlangsung selama sekitar 71 hari kerja, sejak 18 September 2025, telah menghasilkan berbagai produk legislasi dan keputusan penting.

Salah satu capaian utama DPRD Kota Palu adalah ditetapkannya Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2026. Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Palu juga telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Selama masa persidangan tersebut, DPRD Kota Palu berhasil menyelesaikan pembahasan delapan Ranperda. Empat Ranperda merupakan inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu, Pendidikan , serta Penyelenggaraan Kota Hijau.

Sementara itu, empat Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Kota Palu, meliputi Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Kota Layak , serta Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Selain produk legislasi, DPRD Kota Palu juga menghasilkan 12 keputusan dewan dan tujuh keputusan pimpinan DPRD sebagai produk hukum daerah berbentuk selama Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025.

Pada akhir rapat paripurna, DPRD Kota Palu secara simbolis menyerahkan produk hukum hasil masa persidangan kepada , H. , melalui Wakil Wali Kota Palu, Liliana Muhidin. (KB/IT)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah