PALU,netiz.id — DPRD Kota Palu secara resmi menutup Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (24/12/25). Penutupan tersebut menandai rampungnya sejumlah agenda strategis, termasuk penyelesaian delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Penutupan masa persidangan dibacakan Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, selaku pimpinan rapat paripurna. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa masa persidangan yang berlangsung selama sekitar 71 hari kerja, sejak 18 September 2025, telah menghasilkan berbagai produk legislasi dan keputusan penting.
Salah satu capaian utama DPRD Kota Palu adalah ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2026. Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Palu juga telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Selama masa persidangan tersebut, DPRD Kota Palu berhasil menyelesaikan pembahasan delapan Ranperda. Empat Ranperda merupakan inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu, Pendidikan Kebencanaan, serta Penyelenggaraan Kota Hijau.
Sementara itu, empat Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Kota Palu, meliputi Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Selain produk legislasi, DPRD Kota Palu juga menghasilkan 12 keputusan dewan dan tujuh keputusan pimpinan DPRD sebagai produk hukum daerah berbentuk penetapan selama Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025.
Pada akhir rapat paripurna, DPRD Kota Palu secara simbolis menyerahkan produk hukum hasil masa persidangan kepada Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, melalui Wakil Wali Kota Palu, Liliana Muhidin. (KB/IT)




