PEKALONGAN,netiz.id — Pemerintah Kota Pekalongan resmi meluncurkan integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) pada Kamis (18/12/25), di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan. Inovasi ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih akurat, efisien, dan terintegrasi.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyambut baik peluncuran integrasi data tersebut. Menurutnya, penyelarasan data lintas sektor menjadi fondasi penting dalam perumusan kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi.
“Ketika data pertanahan dan data perpajakan diselaraskan, maka kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi memiliki pondasi yang lebih kokoh. Ini juga sejalan dengan Kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Ossy Dermawan.
Integrasi NIB–NOP tidak hanya menyatukan basis data, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pertanahan dan perpajakan yang selama ini berjalan secara terpisah. Dengan data yang terhubung, kepastian hukum bagi masyarakat menjadi lebih jelas, proses pelayanan menjadi lebih sederhana, serta potensi penerimaan daerah dapat ditingkatkan.
“Pelayanan tidak lagi berbelit-belit. Selain memberikan kepastian hukum, integrasi ini juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Pekalongan,” tambahnya.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengapresiasi peluncuran integrasi dua layanan vital tersebut. Ia menilai, kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Kota Pekalongan memiliki potensi besar, baik dari sektor kuliner maupun pariwisata. Semoga integrasi NIB–NOP ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi berkah bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ungkap Wali Kota.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN turut menyerahkan lima sertipikat Rumah Inti Tumbuh (RIT) di Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, serta satu sertipikat aset Pemerintah Kota Pekalongan untuk prasarana jalan dan saluran air. Penyerahan dilakukan bersama Wali Kota Pekalongan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri.
Peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan ini mengusung nama Batik Tanahan, singkatan dari Basis Data Terintegrasi Layanan Pajak dan Pertanahan, yang diharapkan menjadi model pelayanan terpadu bagi daerah lain di Indonesia. (KB/*)




