Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Des 2025

Menteri ATR/BPN Tegaskan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Demi Jaga Ketahanan Pangan Nasional


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memimpin Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta, Rabu (17/12/25). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memimpin Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta, Rabu (17/12/25). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan nasional melalui pengendalian ketat alih fungsi lahan pertanian. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan kunci strategis untuk menjamin keberlanjutan pangan di tengah pesatnya pembangunan nasional.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan () mencapai 87 persen pada 2029. Target tersebut sejalan dengan Asta Cita Subianto dalam memperkuat kedaulatan dan nasional.

“Posisi kami di Kementerian ATR/ adalah memastikan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. Jika manajemen risiko ini diabaikan, ketahanan pangan nasional bisa runtuh. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” tegas Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/25).

Ia menjelaskan, target LP2B bukan sekadar angka administratif, melainkan pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan sektor pangan, energi, industri, dan perumahan. Dalam peta RPJMN, capaian LP2B dirancang bertahap, mulai dari 75 persen pada 2025 hingga mencapai 87 persen pada 2029, dan wajib menjadi acuan seluruh perencanaan pembangunan pemerintah pusat maupun daerah.

Namun, Nusron mengakui masih terdapat tantangan serius di lapangan. Hingga kini, sebanyak 13 provinsi belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, dan hanya 64 kabupaten/kota yang luasan LP2B-nya telah melampaui target 87 persen.

Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan yang Dilindungi () sebagai instrumen utama pengendalian alih fungsi lahan. Kebijakan ini terbukti efektif menekan laju penyusutan lahan sawah. Di Provinsi , misalnya, sebelum kebijakan LSD diterapkan, penyusutan lahan sawah mencapai 49.585 hektare. Setelah kebijakan tersebut berjalan pada 2021, angka penyusutan turun drastis menjadi 2.585 hektare.

Ke depan, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menetapkan sementara seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum memenuhi ketentuan minimal 87 persen dalam RTRW. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai ruang transisi bagi untuk segera melakukan pembenahan tata ruang.

“Tujuan kami bukan menghambat pembangunan. Pertanian harus berjalan, industri berjalan, energi berjalan, dan perumahan juga berjalan. Tetapi semuanya harus seimbang agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” pungkas Nusron. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI
Trending di Nasional