Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Des 2025

Gubernur Sulteng dan Kajati Sepakati Pidana Kerja Sosial, Berlaku Efektif 2026


					Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng memperlihatkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial usai penandatanganan di Ruang Polibu, Rabu (10/12/25). FOTO: istimewa Perbesar

Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng memperlihatkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial usai penandatanganan di Ruang Polibu, Rabu (10/12/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi resmi menyepakati penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (10/12/25), di Ruang Polibu.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. , dan Kepala Kejaksaan Tinggi , Nuzul Rahmat R., ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 65 Ayat (1), yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 2 Januari .

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi terobosan baru dalam sistem penegakan hukum yang lebih humanis. Pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman kurungan, tetapi juga dibina melalui kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan penuh untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru.

“Semoga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujar Anwar Hafid. Ia juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menyiapkan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kegiatan ini turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah serta para kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota yang juga melakukan penandatanganan MoU serupa. pula Direktur B Jampidum Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, serta undangan lainnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala
Trending di Daerah