JAKARTA,netiz.id — Upaya penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia kini memasuki babak baru. Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menghadirkan dashboard pengaduan pertanahan berbasis digital sebagai saluran pengawasan publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa kehadiran dashboard ini menjadi terobosan penting dalam merespons tingginya angka pengaduan masyarakat terkait persoalan tanah yang selama ini kerap berlarut-larut.
“Bersama Kementerian ATR/BPN, kami membangun dashboard pengaduan pertanahan. Melalui sistem digital ini, masyarakat bisa memantau langsung perkembangan kasusnya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk hadir menjawab tuntutan rakyat,” kata Aria Bima dalam Konferensi Pers Satu Tahun Bekerja untuk Rakyat Komisi II DPR RI Tahun 2025, di Jakarta, Senin (08/12/25).
Sepanjang tahun 2025, DPR RI mencatat lebih dari 200 pengaduan pertanahan masuk ke Komisi II. Pengaduan tersebut didominasi kasus sertipikat ganda, konflik antara warga dengan korporasi swasta maupun BUMN, sengketa administrasi, hingga dugaan praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
Tingginya volume laporan tersebut menjadi dasar pengembangan dashboard digital sebagai ruang publik yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aduan tanpa harus datang langsung ke gedung parlemen. Melalui sistem ini, setiap aduan akan dipantau dan ditindaklanjuti secara terstruktur.
Aria Bima menegaskan, seluruh pengaduan yang masuk akan diproses melalui mekanisme resmi, baik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN.
“Ini bukan sekadar perubahan sistem, tetapi transformasi cara kerja. Lebih dari 200 pengaduan pertanahan akan kami tindak lanjuti secara terbuka, terukur, dan bisa dipantau publik secara real time,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Dalam kesempatan itu, Aria Bima menekankan bahwa digitalisasi pengaduan ini menjadi simbol penguatan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam memperbaiki tata kelola pertanahan nasional.
Menurutnya, keterbukaan akses informasi melalui dashboard diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa, menekan praktik mafia tanah, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam melindungi hak atas tanah.
“Semua akan kami reviu satu per satu, kasus demi kasus, secara transparan dan real time. Ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang adil dan berpihak kepada rakyat,” pungkas Aria Bima. (KB/*)





