Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Des 2025

Wamen ATR Tutup Rakor Mafia Tanah 2025: 90 Kasus Terselesaikan, Rp23,37 Triliun Aset Negara Diselamatkan


					Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan bersama jajaran Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta peserta Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 berfoto bersama pada penutupan kegiatan di Jakarta, Jumat (05/12/25). FOTO: istimewa Perbesar

Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan bersama jajaran Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta peserta Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 berfoto bersama pada penutupan kegiatan di Jakarta, Jumat (05/12/25). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Upaya pemerintah dalam memberantas mafia kembali menunjukkan hasil nyata. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, resmi menutup (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, 3–5 Desember 2025, di Jakarta.

Dalam sambutannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga melalui Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan merupakan kunci utama keberhasilan dalam memutus praktik yang selama ini merugikan negara dan .

“Alhamdulillah, Rakor ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum, , dan Kepolisian RI telah terjalin sangat kuat,” ujarnya.

Rakor tersebut menghasilkan lima agenda strategis untuk memperkuat sistem pencegahan dan penegakan hukum pertanahan. Agenda itu meliputi penyusunan policy paper dan roadmap, penguatan kinerja Satgas, integrasi data pertanahan dan percepatan , harmonisasi regulasi, serta peningkatan profesionalisme dan integritas aparatur di semua level.

Wamen Ossy meminta seluruh peserta Rakor agar hasil pertemuan tidak berhenti pada dokumen semata, melainkan segera diterapkan di wilayah masing-masing. “Sinergi aparat penegak hukum harus terus diperkuat agar tindak pidana pertanahan bisa dicegah dan diselesaikan dengan cepat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, memaparkan capaian besar selama tahun 2025. Satgas berhasil menuntaskan 90 kasus mafia tanah dengan 185 tersangka. Tak hanya itu, negara seluas 143 juta meter persegi berhasil diamankan, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp23,37 triliun.

“Ini adalah hasil kerja bersama seluruh elemen Kejaksaan, Polri, dan Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia. Integritas dan sinergi kita semakin terbukti,” ujar Hendra.

Menutup rangkaian kegiatan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, , bersama Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol Yaved, menyerahkan laporan hasil kegiatan serta kebijakan kepada Wamen ATR/Waka BPN sebagai bahan penguatan program pemberantasan mafia tanah ke depan.

Dengan berakhirnya Rakor 2025, pemerintah meneguhkan kembali komitmennya untuk menghadirkan kepastian hukum pertanahan, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dari praktik mafia tanah yang kian kompleks. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI
Trending di Nasional